Demi Penyederhanaan Nilai Mata Uang, Pemerintah dan BI Berencana Ubah Duit Rp 1.000 Jadi Rp 1

Ekonomi | 06 May 2023 | 17:40 WIB
Demi Penyederhanaan Nilai Mata Uang, Pemerintah dan BI Berencana Ubah Duit Rp 1.000 Jadi Rp 1
Gambar: uang crypto dan uang viat Rp 1 tahun 1961.

Uwrite.id - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan diri untuk melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Hal ini dilakukan untuk menciptakan efisiensi dalam percepatan waktu transaksi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelasan, redenominasi juga bertujuan untuk efisiensi serta mengurangi risiko kesalahan dalam pencantuman harga barang dan jasa karena jumlah digit rupiah lebih sederhana.

Selain itu, penyederhanaan nilai mata uang menurutnya juga akan memudahkan sistem transaksi serta akuntansi karena jumlah digit rupiah yang tidak terlalu banyak atau berkurang.

Meskipun demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah masih belum mengalami kemajuan meskipun kabar ini sudah lama mencuat.

RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan ke dalam rancangan jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Tanggapan Bank Indonesia

Kepala Departemen Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, mengatakan bahwa keputusan redenominasi merupakan wilayah pemerintah, dan BI hanya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah.

"Kami di BI siap mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini," kata Marlison dikutip dari cnbcindonesia.com pada Rabu (22/3/2023).

Namun, pada tahun 2020, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah bersama otoritas terkait akan terlebih dahulu fokus dalam menangani dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar