Data Kejaksaan Ungkap Status Tersangka Aipda Nofirman dan Umar Ali dalam kasus Narkotika

Hukum | 18 May 2026 | 19:30 WIB
Data Kejaksaan Ungkap Status Tersangka Aipda Nofirman dan Umar Ali dalam kasus Narkotika
Ilustrasi

Uwrite.id - Lampung Selatan — Data pada laman resmi sistem manajemen perkara Kejaksaan RI mengungkap status hukum oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman bin H Muzakki, NRP 81110320, dalam perkara narkotika yang tengah bergulir.

Berdasarkan data yang dikutip dari CMS Publik Kejaksaan RI pada Senin (18/5/2026), Aipda Nofirman tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Dalam data tersebut tercantum nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dengan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Selain Aipda Nofirman, nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm) juga tercantum dalam perkara narkotika yang sama. Umar Ali tercatat dalam nomor penerimaan berkas SPDP BP/16/II/2026/SATRESNARKOBA dengan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Umar Ali juga disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara itu ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Tak hanya itu, nama Umar Ali juga tercatat dalam perkara berbeda yang ditangani penyidik Reskrim KSKP Bakauheni.

Umar Ali tercatat dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Umar Ali disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana. Pasal itu mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Nama Umar Ali sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut sebagai anak buah Aipda Nofirman. Umar Ali juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan sabu pada 2019 lalu.

Sebelum terseret kasus ini, Aipda Nofirman diketahui pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan beberapa kali terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika.

Pada April 2022, ia sempat menerima penghargaan atas kontribusinya dalam pengungkapan kasus narkoba. Selain itu, Aipda Nofirman juga pernah terlibat dalam penangkapan gembong narkoba asal Malaysia, Leong Kim Ping alias Away, pada 2011 silam.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan anggotanya tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar