Daripada Dukung Gibran, Kader Demokrat Pilih Mengundurkan Diri

Pemilu | 04 Dec 2023 | 22:57 WIB
Daripada Dukung Gibran, Kader Demokrat Pilih Mengundurkan Diri
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.

Uwrite.id - Dokter spesialis jantung dan kader Partai Demokrat, Berlian Idriansyah Idris, membuat pengumuman dramatis melalui akun Twitter pribadinya @berlianidris pada Senin, 4 Desember 2023. Dalam kicauannya, dia mengungkapkan keputusannya untuk mundur dari Partai Demokrat, menerangkan bahwa alasan utamanya adalah ketidaksetujuannya terhadap calon wakil presiden dari partai tersebut, Gibran Rakabuming Raka.

Dengan penuh kehati-hatian, Berlian menuliskan, “Bismillah. Dengan berat hati saya kabarkan bahwa minggu lalu, Senin, 27 November 2023, saya menyampaikan surat pengunduran diri saya sebagai kader dan pengurus Partai Demokrat. Alasannya adalah, saya tidak bisa mendukung Cawapres Demokrat Gibran Rakabuming Raka.”

Berlian menjelaskan alasan di balik keputusannya, menyatakan bahwa rasanya tidak etis baginya untuk tidak hanya tidak mendukung, tetapi juga mengkritik pasangan calon dari Demokrat sementara masih menjadi kader partai tersebut. “Rasanya tidak etis kalau saya bukan hanya tidak mendukung, bahkan mengkritik paslon Demokrat sementara saya masih berstatus kader,” ujarnya.

Dalam pengumuman tersebut, Berlian juga menyampaikan terima kasih atas ilmu dan persahabatan yang diberikan oleh Partai Demokrat selama ini. “Saya juga mohon maaf atas segala kesalahan yang saya perbuat. Saya yakin persahabatan kita akan tetap langgeng. Politik secukupnya, persahabatan selamanya,” kata Berlian, mencerminkan rasa terima kasih dan kesadaran akan nilai-nilai persahabatan di tengah dinamika politik.

Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Wali Kota Solo dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), menciptakan kontroversi karena pencalonannya harus mengubah peraturan batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrat, sebagai bagian dari koalisi ini, mendukung pencalonan Gibran. Perubahan aturan usia capres-cawapres yang awalnya 40 tahun, diubah menjadi 40 tahun atau pernah memegang jabatan publik melalui pemilu atau pilkada oleh MK, memicu kritik dan polemik di kalangan masyarakat. Anwar Usman, ketua MK saat itu, yang merupakan paman Gibran dan ipar Jokowi, memimpin perubahan tersebut pada 16 Oktober 2023.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar