Dana Hibah Sleman 68M: Sang Putra Eks Bupati Sri Purnomo, Raudi Akmal Batal Susul Dekam di Bui

Hukum | 29 Jul 2026 | 13:29 WIB
Dana Hibah Sleman 68M: Sang Putra Eks Bupati Sri Purnomo, Raudi Akmal Batal Susul Dekam di Bui
Keterangan Foto Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal.[Dok. Istimewa]

Uwrite.id - Sleman - Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Anggota DPRD Sleman Fraksi PAN, Raudi Akmal. Hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan penetapan tersangka Raudi dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68 miliar TA 2020 tidak sah, Selasa 28 Juli 2026.

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan," kata Ari saat membacakan putusan. Dengan putusan itu, Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap/02/M.4.11/FD.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan tidak punya kekuatan hukum.

Raudi sendiri adalah putra Bupati Sleman periode 2010-2015 Sri Purnomo dan Bupati Sleman periode 2021-2025 Kustini Sri Purnomo. Ia ditahan Kejari Sleman usai ditetapkan tersangka korupsi dana hibah pariwisata. Kini ia harus segera dibebaskan.

Namun hakim menegaskan, penahanan yang sudah dijalani Raudi tetap sah. "Logikanya sama seperti putusan pembebasan pada seorang terdakwa. Di mana terdakwa yang diputus bebas harus segera dikeluarkan dari tahanan. Namun, tidak berarti penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut tidak sah," jelas Ari.

Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, menyebut penetapan tersangka cacat hukum dan terburu-buru tanpa alat bukti memadai. Ia juga mengacu pada putusan PN Tipikor Yogya sebelumnya yang menyebut Raudi tidak terlibat. Meski status tersangka gugur, penyidik masih bisa menetapkan lagi jika ada bukti baru. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar