Dampak Ekspor Pasir Laut Merusak Lingkungan, Sekjen PDIP Hasto Setuju Dengan Keputusan Jokowi
Uwrite.id - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ekspor pasir laut mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam sebuah konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Hasto menyatakan bahwa partainya (PDIP) setuju dengan keputusan tersebut.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan kepada mereka bahwa ekspor pasir laut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem laut. Menurut Hasto, kebijakan ini akan melibatkan tim ahli dari lembaga nonpemerintah yang bertugas melakukan verifikasi dan pembinaan terkait sedimentasi laut.
“Dan itu masih menunggu nantinya ada suatu tim yang melakukan suatu verifikasi, tim ahli NGO yang akan dilibatkan di dalam sedimentasi laut,” kata Hasto dilansir TVOne, Jumat (2/6/2023).
Hasto juga mengungkapkan bahwa Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi mengenai keputusan ekspor pasir laut tersebut, dan Jokowi telah memberikan izin ekspor. Oleh karena itu, PDIP mendukung kebijakan Jokowi dan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaannya agar lingkungan tetap terjaga.
“Sehingga persoalan terkait dengan sedimentasi laut nanti dapat dicari penyelesaiannya dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” jelas Hasto.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan tersebut menekankan perlunya memanfaatkan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan memperhatikan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.
Trenggono menjelaskan bahwa meskipun kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri sangat besar, pemanfaatan pasir laut yang berasal dari pulau-pulau seringkali merusak lingkungan. Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan pasir sedimentasi sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Pasir sedimentasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, termasuk mendukung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO),” papar Trenggono dalam Konferensi pers pada Rabu, 31 Mei 2023.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023, pemanfaatan pasir laut diperbolehkan dengan persetujuan dari tim kajian yang telah dicantumkan.
Meskipun demikian, kebijakan izin ekspor pasir laut ini menuai banyak kontroversi dan kekhawatiran dari beberapa pihak. Beberapa aktivis lingkungan mengkawatirkan dampak negatif terhadap ekosistem laut akibat ekspor pasir laut tersebut. Mereka meminta agar pemerintah melakukan verifikasi lebih ketat dan melibatkan lebih banyak pihak, terutama dari kalangan ahli dan aktivis lingkungan, mengingat ekspor pasir laut sangat rentan merusak ekosistem laut dan menenggelamkan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin dalam diskusi virtual di Jakarta mengatakan, dampak dari pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, serta diekspor ke Singapura, cukup luar biasa. Walhi mencatat, sedikitnya 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya, tenggelam.
“Kurang lebih 20 pulai kecil yang hilang. Ke depan, ada 115 pulau kecil terancam tenggelam di perairan Indonesia. Di wilayah perairan dalam,” kata Parid, Rabu 31/5/2023.
"PP Nomor 26 2023 ini ancaman bagi pulau-pulau kecil. Ingat, Indonesia adalah negara kepulauan. Banyak pulau yang sudah hilang, termasuk sejumlah pesisir yang rusak akibat pengerukan pasir laut secara serampangan,” lanjutnya
Tulis Komentar