Dalam Pantauan LSM LKPA, Tambang Galian C Sulewatang Polman Diduga Ilegal

Uwrite.id - Polewali - Tambang galian C yang ada di Kelurahan Sulewatang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat diduga Ilegal hingga disorot tajam aktivis Polman Subair yang juga Ketua LSM Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA). Aktifitas praktik pertambangan yang diduga kuat ilegal di wilayah Polman ini, sepertinya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua LSM Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) Subair sangat menyayangkan kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin galian C. “Padahal itu jelas melanggar hukum, seolah-olah pengusaha kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi,” kata Subair, belum lama ini.
Ia juga berharap agar penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses laporan yang sudah diajukan oleh Ketua LSM LP-BPN di Tipidter Polres Polman.
Lanjut, pengusaha tambang tersebut berinisial RS warga Kelurahan Sulewatang Kecamatan Polewali diduga tidak mengantongi Izin operasional (IUP) dan Ketua LSM LP-BPN, H. Yusuf sdh melaporkan kasus tambang ilegal tersebut di Polres Polman.
Ketua LSM LP – BPN H. Yusuf mengungkapkan dengan rasa kecewa kepada media, “Sampai saat ini belum mendapat surat atau informasi dari pihak Kepolisian Polres Polman terkait kasus dugaan tambang Ilegal yang dilaporkannya.”
Lebih lanjut sorotan dari Ketua Umum LSM Limbas Baharuddin mengatakan pemilik tambang yang beroperasi di Kelurahan Sulewatang Kecamatan Polewali diduga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan yang diatur pasal 158 UU (Minerba)
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selain itu kata Baharuddin, “Penambangan galian C tanpa izin bisa berdampak buruk bagi lingkungan, gejolak sosial, dan ekonomi masyarakat.”
Selanjutnya Gabungan Ketua LSM di Polman mengharapkan pihak aparat penegak hukum agar dapat menindak tegas tanpa pandang bulu pengusaha tambang yang tidak memiliki izin operasional yang ada di wilayah Kabupaten Polman Sulawesi Barat. (*)
Tulis Komentar