Daftar Barang Mewah Kena Pajak Baru, Ini Rinciannya

Ekonomi | 02 Jan 2025 | 20:00 WIB
Daftar Barang Mewah Kena Pajak Baru, Ini Rinciannya
Daftar barang mewah yang terkena pajak 12% ||net

Uwrite.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan dan penarikan pajak dari barang-barang mewah. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa sejumlah barang mewah kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi barang mewah sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

“Barang-barang yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) juga dikenai tarif PPN sebesar 12% secara penuh,” kata Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, barang mewah perlu dikenai tarif pajak yang lebih tinggi untuk mendorong keadilan pajak. “Pada dasarnya, konsumsi barang mewah seharusnya dikendalikan. Itulah sebabnya DJP menetapkan aturan pajak lebih ketat untuk jenis barang ini,” tambahnya.

Dalam peraturan terbaru, daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Berikut daftar barang yang menjadi target pengenaan PPN 12%.

1. Kendaraan Bermotor:

  • Kendaraan angkutan orang hingga 15 penumpang.
  • Kendaraan dengan kabin ganda.
  • Mobil golf dan kendaraan sejenis.
  • Kendaraan untuk medan khusus seperti salju, pantai, atau gunung.
  • Motor berkapasitas silinder lebih dari 250 cc.
  • Trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc.

2. Selain Kendaraan Bermotor:

  • Hunian mewah dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  • Balon udara, pesawat tanpa penggerak, dan balon yang dapat dikemudikan.
  • Helikopter, pesawat, serta kendaraan udara lainnya.
  • Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi.
  • Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri.
  • Peluru dan komponennya (kecuali peluru senapan angin).

Suryo menegaskan bahwa daftar barang yang dikenakan PPnBM kini sudah semakin spesifik dan terbatas, namun tetap menjadi fokus DJP dalam mendorong kesadaran pajak masyarakat. “Jenis barang yang dikenai PPnBM memang sudah sedikit, tetapi penting untuk terus memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajaknya,” tutupnya.

Dengan pengaturan pajak ini, diharapkan konsumsi barang mewah dapat terkendali dan penerimaan negara meningkat secara signifikan. ***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar