Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Batu Bara

Uwrite.id - Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan daftar barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Barang bukti yang disita meliputi emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, hingga perangkat elektronik dan dokumen yang kini masih dianalisis penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan di sejumlah lokasi.
"Kami juga sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan Tan Kian. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Juli 2026
Meski telah mengamankan berbagai barang bukti, Budi menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka," ujarnya.
Barang bukti hasil penggeledahan
1. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Lokasi ini menjadi tempat penyitaan barang bukti terbesar. Polisi mengamankan:
74 kilogram emas batangan.
4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD).
14.083.800 dolar Singapura (SGD).
Uang tunai Rp100 juta.
Dua bingkai foto keluarga.
2. Money changer di Cipete Selatan
Dari lokasi ini, penyidik menyita:
Rp4.462.462.365.
84.356 dolar Amerika Serikat.
83.394 dolar Singapura.
17.595 riyal Saudi.
33.100 baht Thailand.
4.020 lira Turki.
1.223 yuan China.
152.000 yen Jepang.
212 ringgit Malaysia.
1.600 rupee.
640 dolar Australia.
61.000 won Korea Selatan.
10 dolar Brunei.
150 dong Vietnam.
100 dolar Selandia Baru.
3. Restoran de Clan, Cipete
Barang bukti yang disita meliputi:
3.130.000 dolar Singapura.
889.965 dolar Amerika Serikat.
Uang tunai Rp259.159.000.
4. Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan
Dari lokasi ini, polisi mengamankan:
Uang tunai Rp520 juta.
133.000 dolar Amerika Serikat.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, komputer, telepon seluler, serta barang bukti elektronik lainnya yang masih menjalani proses analisis forensik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang. Hingga kini, polisi telah memeriksa 15 saksi dan menyatakan penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan dan gelar perkara selesai dilakukan. (*)

Tulis Komentar