Curi Gabah di Kampung Orang, Mobil Bapak-Anak Ini Jadi Korban Amuk Massa

Hukum | 22 Mar 2025 | 13:57 WIB
Curi Gabah di Kampung Orang, Mobil Bapak-Anak Ini Jadi Korban Amuk Massa
Mobil pelaku pencurian gabah di Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Ciamis rusak parah diamuk warga. (Foto: Abid)

Uwrite.id - Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pencuri gabah di penggilingan padi Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.

Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri dengan cara dramatis—melompat ke Sungai Ciseel. Kini, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (20/3/2025), mengatakan polisi mengamankan 760 kg gabah, 30 kg beras, serta dua unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Aksi Kejahatan Terbongkar oleh Warga

Pencurian terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 04.30 WIB di penggilingan padi milik H. Ucu Suherman. Dua pelaku masuk dengan membobol genting, merusak pintu, lalu mengangkut gabah dan beras ke dalam mobil.

Aksi ini terbongkar saat warga curiga melihat dua mobil Avanza hitam dengan nomor polisi D-1751-LU dan B-1190-FMB terparkir di belakang penggilingan. 

Saat didekati, kedua pelaku panik dan melarikan diri—salah satunya nekat melompat ke Sungai Ciseel.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi langsung bergerak. Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Unit Identifikasi dan Polsek Pamarican menyisir lokasi. 

Pada pukul 07.00 WIB, warga melaporkan ada seorang pria yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis. 

Dari informasi itu, polisi berhasil menangkap Dede Deni (23), warga Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya.

Sementara itu, pelaku lain yang merupakan ayahnya, Rahmat Purnama (64), berhasil kabur dan kini berstatus DPO.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 unit mobil Toyota Avanza D-1751-LU
  • 1 unit mobil Toyota Avanza B-1190-FMB
  • 19 karung gabah (total 760 kg)
  • 30 kg beras hasil curian

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Kapolres Ciamis menyatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini, karena ada indikasi mereka telah beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Ciamis dan Polres Tasikmalaya," ujar AKBP Akmal.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan langkah tegas, diharapkan kasus serupa bisa dicegah dan keamanan di Kabupaten Ciamis tetap terjaga.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar