Cerita Juru Parkir Maju Jadi Caleg: Mau Buka Banyak Lapangan Kerja
Uwrite.id - Aleg Wahyudi (40), seorang juru parkir di Solo, tiba-tiba menjadi sorotan setelah ia mengumumkan pencalonannya sebagai anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Aleg akan mencalonkan diri sebagai bacaleg di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar. Namun, keputusan Aleg ini tidaklah hanya sekedar guyonan semata.
Dalam sebuah wawancara, Aleg menyatakan bahwa ia memiliki cita-cita untuk menciptakan lapangan kerja yang banyak bagi para generasi muda.
"Di masa sekarang ini, mencari lapangan kerja agak sulit. Oleh karena itu, saya ingin membantu melalui usaha mikro dan kecil, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika saya terpilih, saya akan membuka peluang kerja di sektor UMKM, mencari lokasi yang tepat dan bekerja sama di sana," ungkap Aleg, dikutip dari Antara pada hari Minggu (21/5/2023).
Aleg juga berharap agar para generasi muda saat ini bisa lebih kreatif, terutama ketika terlibat dalam urusan dunia.
"Banyak lulusan sekolah menengah atas (SMA) yang kemudian terpaksa berhenti di jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Tentu saja, hal itu membuat mereka sulit mencari pekerjaan. Nah, dengan adanya perwakilan di dewan, semoga dapat membantu mereka," lanjutnya.
Meskipun bekerja sebagai juru parkir di Alun-Alun Kidul Surakarta, Aleg mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki modal finansial yang cukup.
Keyakinan Aleg untuk maju sebagai caleg ini muncul setelah ia berbincang dengan anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PSI, Antonius Yogo Prabowo, yang pada pemilihan legislatif mendatang akan maju ke tingkat provinsi.
"Dia memberi saya inspirasi untuk maju tanpa modal, tanpa uang, dengan berkomunikasi secara langsung, bertemu, dan berdiskusi bersama. Mari kita cari cara untuk mendorong perkembangan generasi muda. Oleh karena itu, saat ini saya telah bergabung dengan komunitas anak muda," tambahnya.
Tugas Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pembagian kekuasan menjadi salah satu ciri penting negara demokrasi. Pembagian kekuasaan ini untuk mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang.
Konsep pembagian kekuasan dalam praktik penyelenggaraan negara dikenal dengan istilah Trias Politika. Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dengan kata lain, tugas lembaga legislatif menjadi hal penting dalam terwujudnya negara demokrasi.
Lembaga legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memiliki tugas utama dalam menciptakan undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif.
Berikut ini adalah beberapa tugas pokok yang diemban oleh DPRD sebagaimana dirangkum oleh Uwrite dari berbagai sumber pada Rabu, 24 Mei 2023.
Tugas pokok dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meliputi:
1. Legislasi: Dalam fungsi ini, DPRD berperan dalam menyusun peraturan daerah bersama-sama dengan Bupati. Legislasi ini penting untuk mengatur kehidupan masyarakat di tingkat daerah.
2. Penganggaran: DPRD memiliki fungsi dalam menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Bupati. Fungsi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan anggaran secara efisien dan efektif.
3. Pengawasan: Fungsi pengawasan DPRD ditujukan untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati, keputusan bupati, dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
DPRD juga memiliki hak-hak tertentu yang harus dipahami, di antaranya:
1. Hak Interpelasi: DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan penting dan strategi yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan negara.
2. Hak Angket: DPRD memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan penting dan strategi yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat : DPRD memiliki hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Hal ini dapat dilakukan sebagai tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket.
Tulis Komentar