CERI Nilai IPO PHE Miliki Value Positif, Tak Langgar UUD 45

Ekonomi | 29 Jul 2023 | 14:55 WIB
CERI Nilai IPO PHE Miliki Value Positif, Tak Langgar UUD 45
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia)

Uwrite.id - Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) berpendapat bahwa Initial Public Offering (IPO) subholding PT Pertamina Hulu Energi (PHE) jika sungguh-sungguh menjadi kenyataan, maka akan banyak memiliki value yang positif.

Pernyataan ini disampaikan tatkala menanggapi rencana IPO PHE yang akan dilakukan dalam jangka waktu dekat.

"Hal tersebut semua, sangat terkait dengan integritas serta kompetensi dari direksi yang ditunjuk," tukas Yusri, Sabtu (15/07/2023).

Guna memastikan adanya proses yang transparan sekaligus mengantisipasi terjadinya penyelewengan pada proses IPO, Yusri membeberkan, biasanya sebelum IPO dilakukan pihak perusahaan, telah lebih dulu diawasi oleh beragam stakeholder.

Bahkan, jika sudah terjadi IPO, maka pengawasan stakeholder akan semakin bertambah, yakni OJK dan pasar modal akan turut serta mengawasi anak perusahaan itu.

“Plusnya lebih banyak jika IPO PHE dilakukan. Karena anak usaha BUMN jadi lebih gampang mengumpulkan modal guna menalangi kewajiban yang jatuh tempo serta dapat mencetak profit. Di samping itu, lebih menguntungkan dan juga mendongkrak kapabilitas pengembangan usaha, serta lebih efisien. Andaikata dibandingkan meminjam ke lembaga keuangan, pasti lebih simple dengan cara IPO”, ulas Yusri.

Dewasa ini, IPO memang menjadi trend bagi korporasi/perusahaan untuk pencarian modal yang murah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dan mengembangkan usaha melalui bursa saham, ungkap Yusri.

Oleh sebab itu, baik kepada kalangan internalnya maupun kepada para share holder publik nantinya, perusahaan tentunya harus mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambilnya, jika ternyata hasil IPO tidak sesuai harapan.

Praktik IPO anak usaha BUMN - menurut Yusri, juga sama sekali tidak melanggar konstitusi kita, khususnya pasal 33, sebab MK telah sempat melakukan judicial review perihal dipertanyakannya legalitas IPO anak usaha BUMN dan MK menolak gugatan tersebut.

“Hakim MK sudah menyatakan itu, (IPO) anak perusahaan BUMN tidak melanggar pasal 33 UUD 45. Karena kita ini negara hukum, maka mau tidak mau mesti tunduk kepada putusan yang terakhir. Artinya, khan, sudah diuji di MK, alhasil apa yang dicemaskan oleh sebab ketentuan ini menyangkut tata kelola sumber daya alam, di mana di sana terkait hak hidup dan hak milik rakyat Indonesia, itu sudah diuji di MK dan tak terbukti. Saya kira putusan MK itu telah binding atau bersifat mengikat. Terlepas apabila nantinya ternyata tak sesuai ekspektasi, namun itulah kenyataan yang mesti kita terima sebagai konsekuensi negara hukum,” ungkap Yusri.

Penilaian publik yang gusar terhadap IPO PHE tersebut, dinilai Yusri sah-sah saja. Asumsi tersebut malahan menjadi tantangan bagi manajemen perusahaan guna menjadikan proses bisnisnya kian transparan dan ke depannya semakin mampu memberi sumbangsih kepada sisi pendapatan negara.

Memang betul, terdapat sebagian publik yang menyatakan keragu-raguan akan transparansi proses IPO, hingga spekulasi munculnya kerugian setelah dilaksanakannya IPO.

"PHE justru diharapkan lebih dikelola secara profesional pasca IPO ini sungguh-sungguh terealisasi. Publik pun memiliki hak mengkritisi perjalanan perusahaan ke arah IPO supaya proses bisnisnya semakin baik dan transparan," ujar Yusri.

Penetapan harga saham guna dilepas ke pasaran tentunya akan dilakukan valuasi terhadap prospek bisnis perusahaan dan juga aset. Saat IPO akan dilakukan sudah pasti akan ada konsultan yang terlibat untuk menetapkam harga pasar saham.

“Yang ada di benak saya, perusahaan sekelas Pertamina seperti PHE di sektor hulu, bisa jadi akan menarik animo publik untuk memborong sahamnya”, tukas Yusri optimistis.

Menutup diskusi mengenai IPO PHE, kepada pemerintah, Yusri memberikan beberapa catatan.

Diharapkan akan ada penambahan modal dengan resiko terkecil melalui IPO. Kapital yang terbentuk, dapat benar-benar didayagunakan bagi pengembangan usaha, mendapatkan cadangan minyak baru, di mana diketahui semakin hari, semakin anjloknya lifting migas nasional.

Sebab sekecil apapun resiko yang terjadi di sektor hulu dapat berimbas kepada nilai saham. Pemerintah juga harus ekstra transparan dan tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar UU.

Pemerintah harus lebih banyak memberikan penjelasan kepada publik terkait rencana IPO tersebut.

Diketahui, masih dalam proses penelaahan oleh Jasa Keuangan (OJK) perihal penawaran umum perdana saham (IPO) PHE tersenut sampai dengan awal Juli lalu.

“Masukan saya, pemerintah harus lebih banyak menyampaikan penjelasan kepada publik perihal rencana IPO PHE. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan sah-sah saja serta patut dihargai. Akan tetapi kita punya sikap berikut suatu perhitungan bahwa kebijakan yang kita ambil ini memang berfaedah untuk orang banyak,” ungkap Yusri.

Terbuka opsi bagi PHE di tahun 2023 guna melantai perdana di bursa saham melalui IPO. PHE merupakan anak perusahaan PT Pertamina Persero. Sebelumnya Pertamina Geothermal Energy (PGE) lewat IPO, telah lebih dulu melantai di bursa efek.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar