CERI Desak KPK Klarifikasi Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Hukum | 10 Jul 2026 | 18:58 WIB
CERI Desak KPK Klarifikasi Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
Yusri menegaskan bahwa LHKPN pada dasarnya bukan merupakan instrumen pemidanaan. Namun, apabila ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang,

Uwrite.id - Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan klarifikasi terkait kabar sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut disebut-sebut milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, namun tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai isu ini tidak hanya soal satu aset. Lebih dari itu, ini menyangkut kewajiban pejabat negara untuk melaporkan seluruh hartanya dengan benar, lengkap, dan jujur sesuai aturan LHKPN.  

“Dalam pemberitaan disebutkan Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul itu sudah lama menjadi milik pribadinya. Jika benar aset itu belum masuk LHKPN, maka perlu disampaikan penjelasan terbuka ke publik dan diklarifikasi ke KPK,” ungkap Yusri.

Menurut CERI, LHKPN adalah instrumen kunci untuk mencegah korupsi dan menjaga integritas pejabat. Karena itu semua harta, termasuk rumah, wajib dilaporkan sesuai ketentuan.

CERI menambahkan, jika ada data LHKPN yang tidak lengkap atau tidak benar, pejabat yang bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif. KPK berwenang meminta perbaikan laporan, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta meneruskan hasilnya ke instansi terkait untuk proses disiplin sesuai peraturan.

Selain itu, tidak dicantumkannya rumah tersebut juga bisa membuat KPK menelusuri asal-usul kekayaannya. Bila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan menyembunyikan harta yang tidak wajar atau menghalangi pengawasan, maka hal itu bisa masuk ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Yusri menegaskan LHKPN sendiri bukan alat untuk menjerat pidana. Tapi jika ketidakjujuran dalam LHKPN terkait dugaan korupsi, pencucian uang, gratifikasi, suap, atau tindak pidana lain soal asal harta, maka ketidaksesuaian itu bisa dipakai sebagai alat bukti dalam penegakan hukum.

Yusri menegaskan bahwa LHKPN pada dasarnya bukan merupakan instrumen pemidanaan. Namun, apabila ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, suap, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan asal-usul harta kekayaan, maka ketidaksesuaian tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti pendukung dalam proses penegakan hukum.

“CERI tidak menyatakan bahwa tidak dicantumkannya sebuah rumah dalam LHKPN secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan untuk menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana atau untuk menghalangi mekanisme pengawasan kekayaan penyelenggara negara, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi jauh lebih serius,” kata Yusri.

Selain aspek hukum, CERI menilai ketidaklengkapan LHKPN juga dapat berdampak terhadap penilaian integritas pejabat yang bersangkutan, termasuk dalam pengawasan internal, pemeriksaan etik, maupun pengembangan karier di lingkungan instansi pemerintah.

Oleh karena itu, CERI mendesak KPK agar menjalankan kewenangannya secara profesional dan tanpa pandang bulu dengan melakukan klarifikasi serta verifikasi atas informasi yang berkembang mengenai aset rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

“CERI berpandangan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan. Setiap penyelenggara negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada mekanisme pelaporan LHKPN dan bersedia memberikan klarifikasi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki dengan yang dilaporkan. Penegakan integritas harus dilakukan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” tutup Yusri.(*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar