Caleg PKS Ciamis Dicoret dari DCT, Ngaku Wiraswasta Padahal P3K

Politik | 05 Jan 2024 | 21:14 WIB
Caleg PKS Ciamis Dicoret dari DCT, Ngaku Wiraswasta Padahal P3K
Caleg PKS Ciamis, Endang Holis. Foto/ist

Uwrite.id - Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 nomor urut 3, Endang Holis, dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) lantaran yang bersangkutan ternyata merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag Ciamis. Saat ini, Endang Holis berpotensi kehilangan kedua jabatannya yang diharapkannya, baik sebagai penyuluh keagamaan dengan status PPPK maupun sebagai caleg PKS.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengungkapkan kronologis pencoretan calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut di Aula Bawaslu, Jumat (5/1/2024).

Pada kesempatan tersebut, Jajang mengatakan bahwa KPU Ciamis telah mencoret nama Endang Holis dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 1 Januari 2024 silam. Ia mengaku kecolongan dengan adanya kejadian ini.

"Bukan hanya penyelenggara Pemilu, pihak partai pun mengaku kecolongan," kata Jajang.

Pasalnya, kata Jajang, pada rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November 2023, tidak terdeteksi pekerjaan Endang Holis meskipun sebenarnya dia sudah menjadi PPPK, karena status pekerjaannya terdaftar sebagai wiraswasta dalam KTP.

"Baru pada tanggal 28 november 2023 Bawaslu Ciamis menerima informasi terkait adanya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang berstatus sebagai ASN P3K Kemenag Ciamis," jelasnya.

Langkah cepat diambil, Bawaslu Ciamis, kata Jajang, melakukan penelusuran pada sore hari itu juga (28/11/23-red) untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Bahwa berdasarkan hasil dari penelusuran didapatkan informasi yaitu benar bahwa terdapat DCT yang berstatus sebagai ASN PPPK Kemenag dengan masa tugas terhitung mulai dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam, atas nama Endang Holis, S.Ag dari Partai Keadilan Sejahtera, Dapil 3 nomor urut 3," ungkapnya.

Bahkan di hari yang sama pada siang harinya, ungkap Jajang, Kemenag Ciamis telah melakukan klarifikasi dan memberikan informasi kepada Bawaslu Ciamis bahwa yang bersangkutan meminta waktu selama satu minggu.

"Dikarenakan ibunya sedang mengalami sakit, dalam hal untuk memutuskan apakah akan mundur dari pencalegan atau mundur dari PPPK nya," kata Jajang.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin (kanan berpeci) Foto/Febriansyah

Setelah penelusuran, pada tanggal 29 November 2023 Bawaslu Ciamis mengirim surat permohonan konfirmasi data kepada KPU Kabupaten Ciamis pada 29 November 2023.

KPU Ciamis membalas surat Bawaslu pada 30 November 2023, menyatakan bahwa pada tahap verifikasi administrasi, status pekerjaan calon tersebut tertulis sebagai swasta, dan selama pengumuman DCS tanggal 23 Agustus 2023 hingga Masukan dan Tanggapan Masyarakat tidak ada masukan atau tanggapan terhadapnya.

"Sehingga pada tanggal 3 November 2023 yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT yang diumumkan pada tanggal 4 November 2023," bebernya.

Bawaslu Ciamis, kata Jajang, kemudian mengirim surat saran perbaikan kepada KPU pada 6 Desember 2023, yang dijawab oleh KPU pada 14 Desember 2023, menyatakan bahwa tata cara dan prosedur telah diikuti, dan setelah menerima saran perbaikan, KPU berkoordinasi dengan PKS dan Bawaslu Ciamis, menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat.

"Pada 22 Desember 2023, Bawaslu Ciamis mengirim surat konfirmasi tanggapan dan tindaklanjut kepada KPU Ciamis, memberikan batas waktu 1x24 jam untuk jawaban," tambah Jajang.

KPU Ciamis, terang Jajang, membalas pada 23 Desember 2023, menindaklanjuti saran perbaikan, hasil klarifikasi, dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, serta dengan mengacu pada norma pelaksanaan berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023.

"Keputusan pembatalan calon, termasuk pencoretan calon tersebut dari DCT, diambil pada pleno KPU Ciamis tanggal 23 Desember 2023," tukasnya.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar