Cak Imin Akui KPK Sebagai Lembaga yang Berwenang dalam Penuntasan Kasus Korupsi
Uwrite.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar angkat bicara terkait pemanggilan KPK terhadap dirinya yang diduga sarat politis. Cak Imin enggan berspekulasi.
KPK dijadwalkan memanggil Cak Imin sebagai saksi pada hari ini, Selasa (05/09) terkait dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012, ketika Muhaimin menjabat sebagai menakertrans.
Akan tetapi, cawapres Anies Baswedan itu tidak bisa datang karena sudah terjadwal untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk itu, ia meminta agar pemanggilan dijadwal ulang.
“Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang,” kata Imin dalam tayangan Mata Najwa tadi malam.
"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," tukas Cak Imin.
Dibukanya kembali kasus tersebut, diduga sarat politis, mengingat Muhaimin baru saja dideklarasikan menjadi pasangan Anies Baswedan. Tapi Cak Imin menghormati wewenang KPK.
“Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” katanya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan karena masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. (*)
Tulis Komentar