Cabut Gugatan, Hubungan Tutut Soeharto dengan Negara cq Kemenkeu Kembali Pulih

Hukum | 19 Sep 2025 | 13:03 WIB
Cabut Gugatan, Hubungan Tutut Soeharto dengan Negara cq Kemenkeu Kembali Pulih
Tutut Soeharto meminta agar PTUN Jakarta mencabut surat pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

Uwrite.id - Jakarta - Perkara gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan yang baru menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi berakhir sebelum memasuki persidangan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gugatan terhadapnya telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," ungkap Menkeu Purbaya, di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/09).

Menteri Keuangan mengungkapkan pula adanya komunikasi yang baik antara Tutut Soeharto dan dirinya, di balik kabar pencabutan gugatan itu.

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan secara resmi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum bisa menanggapi gugatan karena belum ada dokumen yang masuk.

Gugatan itu sendiri terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini diajukan pada Jumat (12/9/2025), tak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih.

Perkara ini berkaitan dengan permintaan Tutut Soeharto agar PTUN Jakarta mencabut surat pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri atau cekal yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

Sesuai jadwal, agenda pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut seharusnya akan dibacakan majelis hakim pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, dengan adanya konfirmasi dari Menkeu Purbaya, agenda tersebut dipastikan tidak akan terlaksana.

Pencabutan gugatan ini secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum.

Seperti diketahui, nama Tutut masuk dalam daftar pengutang BLBI, yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.

Tutut tercatat mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar