Bupati Dan Kajari Bakar-Bakaran, Kejaksaan Negeri Cianjur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Hukum | 20 Jul 2023 | 13:05 WIB
Bupati Dan Kajari Bakar-Bakaran, Kejaksaan Negeri Cianjur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (20/07). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Uwrite.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (20/07). Pemusnahan Barang Bukti dilakukan terhadap Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kegiatan Pemusnahan ini berlangsung di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Cianjur. Kegiatan diawali dengan Sambutan dariKepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Dalam sambutannya, Ydu menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini dipastikan telah berkekuatan hukum tetap dan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkracht.

Selanjutnya Bupati Cianjur pun ikut menyampaikan bahwasanya generasi saat ini sedang krisis akhlak. "Saat ini kita dalam keadaan krisis akhlak. Generasi saat ini tanggung jawab orang tua terlalu membiarkan anaknya kepada guru sekolah yang padahal anak-anak di sekolah hanya 1/3 waktunya dalam sehari. Sehingga orang tua lebih berperan penting dalam mendidik anak terutama dalam segi akhlak" tuturnya.

Bupati Cianjur (Batik Biru) Herman Suherman,  bersama Forkopimda Cianjur

Selanjutnya kegitan dilanjutkan dengan pemusnahan obat-obatan terlarang menggunakan blender, pemusnahan senjata tajam menggunakan gerinda, dan pemusnahan barang lainnya dengan cara dibakar. Kalapas Cianjur, Tomi Elyus turut hadir dan mengikuti rangkaian dalam kegiatan ini.

 

(Red/Dok : Agg)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar