Bupati Bolaang Mongondow Utara Jadi Tersangka, KPK Ungkap Uang Rp200 Juta yang Disita dari 3 Lokasi

Uwrite.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai total Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Baca Juga Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Tunggal Uang tersebut ditemukan penyidik di tiga lokasi berbeda.
Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta lainnya diamankan dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam OTT.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Taufik merinci lokasi ditemukannya uang tersebut. Sebagian besar uang diamankan dari sebuah kamar hotel di Jakarta.
“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” katanya. OTT terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak terkait dilakukan KPK pada 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta.
Sementara delapan orang diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang lainnya ditangkap di Gorontalo. Dari pihak-pihak yang diamankan, KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan satu orang di Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sehari setelah OTT, Sirajudin akhirnya muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan, dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara. "Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan.
KPK kemudian menggelar konferensi pers dan menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Penyitaan uang tunai Rp200 juta tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK. (*)

Tulis Komentar