Buntut OTT Basarnas, Dirdik KPK Brigjen Asep Tiba-tiba Mengundurkan Diri dari KPK

Hukum | 29 Jul 2023 | 11:20 WIB
Buntut OTT Basarnas, Dirdik KPK Brigjen Asep Tiba-tiba Mengundurkan Diri dari KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/23). Foto: ANTARA

Uwrite.id - Brigjen Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan mengundurkan diri setelah polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI. Pengunduran diri Asep Guntur Rahayu ini diungkapkan melalui aplikasi pesan singkat dan diikuti dengan surat resmi yang rencananya akan disampaikan pada Senin (31/7/23).

Dalam pesan yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Asep menyatakan bahwa kekhilafan dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka oleh penyidik telah dipublikasikan di media. Sebagai tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, Asep mengajukan pengunduran diri karena merasa tidak mampu mengemban amanah tersebut.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media," bunyi pesan dari Asep, Jumat (28/7/23).

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," lanjutnya.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Mengatakan, KPK di Bawah Presiden Jokowi Makin Amburadul

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga telah meminta maaf atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI yang melibatkan pihak militer. Johanis menjelaskan bahwa peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. Terdapat kekhilafan dari tim penyelidik KPK dalam pelaksanaan OTT tersebut, dan Johanis telah menyampaikan permohonan maaf kepada rombongan Puspom TNI atas hal ini.

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Johanis, Jumat (28/7/23).

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.

KPK melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti OTT pejabat Basarnas yang berlangsung di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7/23) untuk menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Dengan pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu, situasi di KPK semakin menarik perhatian publik atas bagaimana upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan berlanjut ke depan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar