Buntut Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Dengan Tidak Hormat
Uwrite.id - Keputusan tegas telah diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Humas Polri, mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (30/5). Menurutnya, sidang KKEP telah menetapkan dua sanksi kepada Teddy Minahasa. Pertama, sanksi etika yang mengungkapkan bahwa perilaku Teddy Minahasa merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait barang bawaan narkoba. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 hal 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual.” ujar Rhamadan, di kutip dari CNN Indonesia, Selasa (30/5/2023).
Sidang KKEP dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, yang bertindak sebagai Ketua Tim, dan Wakil Ketua Tim KKEP, Irjen Tornagogo dari Wairwasum. Selain itu, terdapat beberapa anggota KKEP yang terlibat, antara lain Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sidang etik ini juga melibatkan 13 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari lima gram.
Teddy dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana tersebut juga melibatkan beberapa pihak, antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dengan dikeluarkannya sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa, Polri menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan etika dan kode etik yang ditetapkan. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya bahwa tindakan pelanggaran serius tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian, menurut Ahmad Ramadhan, Teddy masih mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan, Selasa (30/5/2023).
Tulis Komentar