Bukti Sistem Jalan: Febrie Adriansyah Tidak Lagi Ketua Pelaksana dari Satgas PKH, Kinerja Penertiban Hutan Tak Terganggu

Lingkungan Hidup | 16 Aug 2026 | 16:21 WIB
Bukti Sistem Jalan: Febrie Adriansyah Tidak Lagi Ketua Pelaksana dari Satgas PKH, Kinerja Penertiban Hutan Tak Terganggu
Febrie Adriansyah. [Sumber dokumentasi: Antara]

Uwrite.id - Jakarta - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak mengganggu kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas PKH menegaskan seluruh operasional tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Febrie diketahui menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH sebelum statusnya dinonaktifkan. Posisi itu melekat pada jabatannya di Kejaksaan Agung. Kini, tugas-tugas Satgas dijalankan berdasarkan sistem tata kelola, bukan berdasarkan satu individu.

Satgas: Kami Hormati Proses Hukum

Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan usai rapat Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, bulan lalu.

"Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, kan ini ada prinsip-prinsip organisasi. Pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," ujar Ambarita.

Senada, Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto memastikan tidak ada gangguan terhadap tiga fungsi utama Satgas. Ketiganya adalah penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset negara. 

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik," kata Dody.

Dody juga menegaskan Satgas tidak bekerja dengan pendekatan asumsi. "Pendekatannya kan hukum. Jadi itu semuanya berjalan".

Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan

Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti proses penanganan perkara kliennya. Ia menyebut telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran atau kejanggalan dalam penyidikan Kejagung.

"Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak Febrie di Kejaksaan Agung," kata Febri.

Menurut Febri, praperadilan adalah forum untuk menguji keabsahan tindakan aparat. Ia berharap persidangan digelar terbuka agar masing-masing pihak bisa menyampaikan dasar hukum dan bukti. 

"Agar sama-sama kita uji nanti, apakah benar-benar terbukti atau tidak indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam penanganan perkara ini?" ujarnya.

Febri juga menegaskan pihaknya tidak ingin proses hukum ini dihindari. "Jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga. Entah dengan berbagai cara, kami berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan," pungkasnya.

Komentar Pakar: Pemisahan Individu dan Lembaga Penting

Pengamat hukum tata negara dari PSHK, Bivitri Susanti, menilai pernyataan Satgas PKH sudah tepat. Menurutnya, lembaga negara harus dibangun di atas sistem, bukan ketergantungan pada satu orang.

"Ketika seorang pejabat publik tersangkut hukum, yang harus dijaga adalah keberlanjutan fungsi lembaga. Pernyataan Satgas bahwa mereka bekerja berdasarkan Perpres dan sistem adalah bentuk akuntabilitas kelembagaan," kata Bivitri saat dihubungi, Sabtu (16/08).

Bivitri juga mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan capaian institusi dengan pribadi. "Karena itu pemisahan ini penting agar tidak terjadi politisasi kasus," ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman. Ia menyebut penonaktifan Febrie adalah langkah administratif yang wajar.

"Status tersangka itu konsekuensi hukum personal. Satgas sebagai lembaga eksekutor kebijakan Presiden tidak boleh berhenti. Justru di sini kita uji apakah sistem sudah berjalan atau belum," ungkap Zaenur.

Zaenur menambahkan, poin-poin kejanggalan yang disampaikan kuasa hukum sebaiknya diuji di pengadilan praperadilan. "Itu ruang yang tepat untuk menguji sah tidaknya tindakan penyidik," ujarnya.

Kejagung: Materi Akan Dibuka di Persidangan

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna meminta publik memberi ruang kepada penyidik. Materi yang belum disampaikan ke publik akan diuji di persidangan.

Satgas sendiri menyatakan seluruh kegiatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan secara prudent agar tidak mengganggu tugas pokok penertiban kawasan hutan.

Dengan landasan Perpres No 5 Tahun 2025, Satgas PKH memastikan operasional tidak terhenti. Struktur pelaporan Satgas yang langsung kepada Presiden juga menjadi jaminan kontinuitas kerja.

Kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah kini menjadi ranah Kejagung dan akan diuji di praperadilan. Sementara Satgas fokus pada target penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset negara. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar