Boyamin Soroti Cacat Hukum Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Ancam Uji Materi Soal 'Deponering' ke MK

Hukum | 14 Jul 2026 | 20:12 WIB
Boyamin Soroti Cacat Hukum Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Ancam Uji Materi Soal 'Deponering' ke MK
Boy Saiman, selaku Koordinator MAKI saat dimintai keterangan oleh insan media (istimewa).

Uwrite.id - Jakarta - Selain menyoroti substansi dugaan korupsi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengkritisi proses hukum dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Ia menyoroti mekanisme pemindahan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurut Boyamin, langkah itu tidak memiliki pijakan kuat dalam KUHAP.  

Pemindahan Penyidikan ke Kejagung dan Wacana Penghentian Perkara Dinilai Rawan

“Di KUHAP hanya dikenal pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk penelitian P-19 dan P-21. Tidak ada istilah pemindahan penyidikan antarlembaga untuk perkara korupsi,” tegasnya.

Ia menilai jika dasar hukumnya tidak jelas, maka mekanisme tersebut sangat rawan digugat melalui praperadilan. Ini justru akan membuat proses hukum berlarut-larut.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti potensi penghentian perkara melalui deponering atau demi kepentingan umum. Ia menolak keras jika instrumen itu dipakai dalam kasus korupsi.  

“Frasa kepentingan umum itu terlalu multitafsir. Kalau diterapkan di korupsi, ini bisa jadi celah untuk melindungi pelaku,” ujarnya.

Karena itu, Boyamin menyatakan tengah mempertimbangkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar kewenangan deponering tidak bisa digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi.

“Kita butuh kepastian hukum. Jangan sampai instrumen hukum justru dipakai untuk menghentikan penegakan hukum itu sendiri,” kata Boyamin.

Ia berharap institusi penegak hukum berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan kontroversi baru. (*)  

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar