Boyamin: Negara Diduga Rugi Triliunan Akibat Penjualan Aset dan Mark Up Batu Bara Libatkan Eks Jampidsus

Tokoh | 14 Jul 2026 | 19:45 WIB
Boyamin: Negara Diduga Rugi Triliunan Akibat Penjualan Aset dan Mark Up Batu Bara Libatkan Eks Jampidsus
Boyamin Saiman yang merupakan Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ketika diwawancarai wartawan (Istimewa).

Uwrite.id - Jakarta - Koordinator MAKI Boyamin Saiman membongkar dua dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Keduanya berkaitan dengan nama mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan sudah dilaporkan ke KPK.

Dugaan pertama berkaitan dengan rantai pasok batu bara. Laporan ini disampaikan Ronad dari KSKT pada Maret 2025. Intinya, ada dugaan pasokan batu bara berkualitas rendah ke anak perusahaan PLN.  

Ironisnya, pembayaran tetap dilakukan dengan harga batu bara kualitas tinggi.  

“Ini tidak hanya merugikan keuangan, tapi juga bisa mengganggu operasional pembangkit listrik. Kalau dibiarkan, dampaknya ke masyarakat luas,” kata Boyamin.

MAKI Laporkan 2 Dugaan, Salah Satunya Penjualan Saham Tambang di Bawah Harga Pasar

Dugaan kedua adalah penjualan saham PT Gunung Bara Utama. Boyamin menduga perusahaan tambang itu dijual jauh di bawah nilai wajarnya.  

“Berdasarkan hitungan kami, nilai perusahaan sekitar Rp5 triliun. Tapi dalam transaksi itu hanya dijual Rp1,9 triliun. Setelah dikurangi utang perusahaan, dana yang diterima negara jadi jauh lebih kecil,” jelas Boyamin.

Menurutnya, selisih harga yang sangat jauh itu patut diduga sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang dan merugikan negara.

Kedua laporan itu kini sudah lebih dari 1 tahun berada di KPK. Namun belum ada tanda-tanda akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Boyamin mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas. “Kerugian negara bukan angka kecil. Kalau ini tidak diusut, artinya kita membiarkan praktik merampok uang rakyat terjadi berulang,” tegasnya. (*) 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar