2 Tahun Mengendap di KPK, Boyamin: Laporan Dugaan Eks Jampidsus Tak Pernah Ditindaklanjuti

Uwrite.id - Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melontarkan kritik tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai KPK terlalu lama diam dalam menangani laporan dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah.
Menurut Boyamin, laporan pertama sudah ia sampaikan ke KPK sejak akhir 2024. Kemudian disusul laporan kedua pada Maret 2025 oleh rekannya dari Komite Sipil Anti Korupsi Tambang, Ronad. Namun hingga pertengahan Juli 2026, belum ada kejelasan proses hukumnya.
Koordinator MAKI Kritik Lambannya Respons Lembaga Antirasuah
“Kami sudah melapor sejak 2024, lalu ada laporan lanjutan 2025. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kami juga tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau melengkapi bukti,” ujar Boyamin dalam wawancara Trijaya Hot Topic Pagi, Selasa 14 Juli 2026.
Ia mengaku kecewa karena prosedur umum penanganan laporan korupsi tidak berjalan. Biasanya pelapor akan dimintai keterangan tambahan. Tapi dalam kasus ini, KPK terkesan tidak merespons sama sekali.
Kekecewaan Boyamin semakin besar saat KPK tidak mengirimkan perwakilan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya yang membahas perkara terkait. Baginya, absennya KPK menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
“Ketiadaan KPK di forum resmi seperti itu membuat publik bertanya. Apakah lembaga ini masih serius menangani laporan masyarakat? Atau sudah tebang pilih?” katanya.
Boyamin menegaskan, jika KPK terus bungkam, maka kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah akan semakin runtuh. Ia mendesak KPK segera memberikan kepastian, apakah laporan itu akan diproses atau tidak.
“Jangan biarkan laporan masyarakat mengendap. Itu sama saja mematikan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya. (*)

Tulis Komentar