Bikin Koruptor Ketar-ketir! Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Bagi para Koruptor

Hukum | 02 May 2025 | 17:18 WIB
Bikin Koruptor Ketar-ketir! Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Bagi para Koruptor
Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Bagi para Koruptor

Uwrite.id - Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. 

Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.   

"Saya mendukung sepenuhnya upaya perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ini merupakan langkah krusial dalam mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi," ujar Prabowo.

Dukungan Prabowo tersebut selaras dengan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Beliau menekankan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa yang menghambat pembangunan dan merugikan rakyat.   

"Korupsi merusak fondasi negara kita. Kita harus bertindak tegas dan tanpa kompromi untuk memberantasnya," tegas Prabowo.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi telah lama menjadi sorotan publik. RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi dengan memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana, bahkan jika aset tersebut telah dialihkan ke pihak lain.   

Baca juga: Kemenkum Jateng Dukung Perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi & Korban

"RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengejar dan menyita aset para pelaku korupsi. Ini adalah langkah maju dalam upaya kita untuk memberantas korupsi," jelas Prabowo.

Dukungan Prabowo terhadap RUU ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka berharap RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

"Kami mengapresiasi dukungan Presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam upaya kita untuk memberantas korupsi," ujar seorang aktivis antikorupsi.

Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa implementasi RUU ini harus dilakukan dengan cermat dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Kita harus memastikan bahwa RUU ini diimplementasikan secara adil dan transparan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata seorang pengamat hukum.

Dengan dukungan penuh dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, diharapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dapat segera disahkan dan menjadi salah satu pilar utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar