Besok, Prabowo Luncurkan BPI Danantara di Istana Merdeka

Ekonomi | 23 Feb 2025 | 21:27 WIB
Besok, Prabowo Luncurkan BPI Danantara di Istana Merdeka
BPI Danantara: Strategi Baru Investasi BUMN || net

Uwrite.id - Presiden Prabowo Subianto pada enin (24/2/2025) besok, secara resmi akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam sebuah acara yang digelar di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta. Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dividen serta aset milik BUMN.

BPI Danantara akan dipimpin oleh Rosan P Roeslani sebagai CEO, Dony Oskaria sebagai COO, dan Pandu Sjahrir sebagai CIO. Struktur organisasi lembaga ini telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang BUMN terbaru, dengan adanya Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Struktur Organisasi dan Wewenang Dewan Pengawas

Dewan Pengawas BPI Danantara diketuai oleh Menteri BUMN yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Selain itu, dewan ini terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan serta pejabat negara atau tokoh lain yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang satu periode lagi sesuai keputusan Presiden.

Sebagai pengawas utama, mereka bertanggung jawab dalam menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, mengevaluasi kinerja, serta meninjau laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana. Dewan Pengawas juga memiliki wewenang dalam menetapkan remunerasi bagi para pejabat di dalam lembaga ini serta mengusulkan perubahan modal kepada Presiden.

Peran Badan Pelaksana dalam Operasional BPI Danantara

Sementara itu, Badan Pelaksana berperan dalam mengelola kegiatan operasional serta menyusun strategi investasi. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan yang sama seperti Dewan Pengawas, yakni lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Selain menjalankan operasional sehari-hari, Badan Pelaksana juga bertanggung jawab dalam mengelola kepegawaian, menyusun sistem remunerasi, serta bertindak sebagai perwakilan hukum lembaga dalam berbagai urusan baik di dalam maupun luar pengadilan.

Persyaratan Menjadi Anggota Badan Pelaksana

Untuk menjadi bagian dari Badan Pelaksana, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah kewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 70 tahun pada saat pertama kali diangkat, serta memiliki keahlian dalam bidang investasi, ekonomi, keuangan, atau manajemen perusahaan. Selain itu, calon anggota tidak boleh terlibat dalam partai politik, memiliki catatan kriminal, atau pernah terlibat dalam kebangkrutan perusahaan.

BPI Danantara Kelola Dua Holding

Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara akan mengelola dua holding utama, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Pembentukan dua entitas ini dilakukan bersama Menteri BUMN berdasarkan Undang-Undang terbaru yang mengatur perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Holding Investasi, atau Perusahaan Induk Investasi, berfungsi sebagai BUMN yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dan Danantara. Perannya mencakup pengelolaan dividen, optimalisasi aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara.

Di sisi lain, Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional bertugas memastikan kelancaran operasional BUMN di berbagai sektor. Dengan pembentukan struktur organisasi ini, pemerintah berharap BPI Danantara dapat menjadi motor penggerak investasi nasional yang lebih efisien dan profesional.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar