Berapa Gaji Jampidsus di Tahun 2026? Ini Rinciannya

Ekonomi | 24 Jul 2026 | 16:21 WIB
Berapa Gaji Jampidsus di Tahun 2026? Ini Rinciannya
Tidak sedikit orang yang belum mengetahui berapa besar pendapatan dari profesi seorang jaksa di Indonesia. Terlebih lagi, total income resmi seorang Jampidsus dari negara. Namun, semua itu ada beleid yang mengaturnya.

Uwrite.id - Jakarta - Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus merupakan salah satu posisi strategis di Kejaksaan Agung. Selain menangani perkara besar seperti korupsi, TPPU, dan tindak pidana khusus lainnya, publik juga menyoroti berapa besar penghasilan pejabat eselon I ini di tahun 2026.

Berdasarkan data penggajian PNS yang berlaku, gaji Jampidsus terdiri dari dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Gaji Pokok Mengacu PP 5/2024 

Gaji pokok PNS termasuk jaksa di tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Jampidsus yang berkedudukan sebagai pejabat eselon I biasanya berada di Golongan IV/d hingga IV/e dengan pangkat Jaksa Utama Madya hingga Jaksa Utama. 

Untuk golongan tersebut, gaji pokoknya berada di kisaran Rp3.723.000 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja.

Hingga pertengahan 2026, wacana kenaikan gaji PNS sebesar 16% belum disahkan dalam peraturan resmi.

Tunjangan Kinerja Jadi Penentu Utama

Komponen terbesar penghasilan Jampidsus bukan dari gaji pokok, melainkan Tunjangan Kinerja atau tukin. Besaran tukin di Kejaksaan ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

Mengacu Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011, jabatan Jaksa Utama berada di kelas jabatan 13, yaitu kelas tertinggi di lingkungan Kejaksaan.

Meski rincian resmi tukin kelas 13 tidak dipublikasikan secara terbuka, gambaran umum menunjukkan bahwa jaksa dengan kelas jabatan tinggi sudah bisa menerima total penghasilan Rp15 juta hingga Rp17 juta per bulan.

Untuk jabatan struktural eselon I di pusat seperti Jampidsus, tukinnya merupakan yang paling tinggi di kejaksaan. Dengan memperhitungkan tukin ditambah tunjangan jabatan, estimasi total take home pay Jampidsus berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp45 juta per bulan.

Ada Tunjangan Lain

Selain gaji pokok dan tukin, Jampidsus juga menerima tunjangan melekat lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta fasilitas kendaraan dinas dan pengawalan.

Sebagai pejabat yang menangani perkara besar, Jampidsus juga berpotensi menerima intensif khusus dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.

Di akhir tahun, pejabat ini juga berhak atas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, yang besarannya dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026.

Termasuk 10 Besar Tertinggi di Kejaksaan

Dengan struktur penghasilan tersebut, Jampidsus termasuk dalam jajaran 10 besar ASN dengan penghasilan tertinggi di Kejaksaan.

Perlu dicatat, angka ini merupakan estimasi berdasarkan regulasi yang berlaku. Besaran pasti bisa berbeda tergantung masa kerja, nilai kinerja, dan kebijakan internal Kejaksaan.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum merilis secara terbuka daftar lengkap tukin per kelas jabatan untuk tahun 2026. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar