Berapa Besar Pemasukan Seorang Anggota DPR RI ?
Uwrite.id - Jakarta - Sebanyak 580 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (01/10).
Pelantikan tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Selesai dilantik, para anggota DPR tentu akan segera mulai bekerja dalam masa bakti mereka pada kurun waktu 2024-2029. Mereka pun akan mendapatkan gaji, tunjangan dan penerimaan lain yang totalnya mencapai lebih dari Rp 60 juta.
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Mengacu kepada peraturan itu, seorang anggota DPR RI akan menerima gaji sebesar Rp 4,2 juta tiap bulannya. Jika menjadi ketua DPR maka lebih tinggi sebesar Rp 5,04 juta per bulan dan jika menjadi wakil sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Namun, tidak hanya gaji, sejumlah fasilitas yang tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, akan diterima oleh anggota legislatif yang baru dilantik itu.
Seorang anggota DPR RI akan memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp 5,5 juta,, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 15,5 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta dan asisten anggota Rp 2,2 juta.
Sama dengan ASN, anggota DPR pun mendapat uang pensiun. Sehingga, apabila dijumlahkan seluruhnya, total anggota DPR dapat memperoleh pemasukan sampai dengan Rp 66,1 juta per bulan.
Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua yang besarnya Rp 78,8 juta, serta anggota DPR RI yang meeangkap Ketua sebesar Rp 80,3 juta.
Jumlah perolehan sebesar itu sudah sangat memadai. Jika ingin dirinci lagi mereka juga akan menerima fasilitas lainnya seperti perawatan kesehatan, biaya pemakaman, uang duka, biaya perjalanan, ditambah lagi tunjangan rumah kediaman jabatan. (*)
Tulis Komentar