Berakhir, Jakarta dengan Nomenklatur DKI, Kini DKJ Gantikan DKI Sesuai UU No 151

Hukum | 09 Dec 2024 | 21:29 WIB
Berakhir, Jakarta dengan Nomenklatur DKI, Kini DKJ Gantikan DKI Sesuai UU No 151
Agar tidak ada deligimitasi yuridis terkait dengan jabatan hasil pemilihan umum terutama Pilkada Jakarta, maka nomenklatur jabatan disesuaikan.

Uwrite.id - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur ubahan nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penerbitan ketentuan itu merupakan bentuk sinkronisasi dengan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kenapa hal ini wajib dihadirkan? Agar kemudian ada sinkronisasi satu antara Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dengan Undang-Undang IKN," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda belum lama ini.

UU DKJ hadir sebagai konsekuensi pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Namun, pemindahan ibu kota membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Rifqi mengatakan penerbitan UU Nomor 151 Tahun 2024 untuk mencegah persoalan di masa depan. Khususnya berkaitan dengan penyebutan DKI menjadi DKJ, terlebih usai gelaran kontestasi politik.

"Kenapa hal ini juga diperlukan? Agar tidak ada deligimitasi yuridis terkait dengan jabatan hasil pemilihan umum terutama Pilkada Jakarta, terkait dengan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dan DPRD Daerah Khusus Jakarta," ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto meneken aturan perubahan nomenklatur jabatan-jabatan di Jakarta. Dari kepala hingga anggota legislatif di Jakarta tak lagi memakai embel-embel DKI melainkan DKJ.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024. Beleid memuat perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi Pasal 70A UU tersebut dikutip Sabtu, 7 Desember 2024. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar