Benarkah Pracimantoro dan Pacitan Bakal Dilewati Tol? Ini Fakta Dokumennya!

Peristiwa | 29 Oct 2026 | 20:23 WIB
Benarkah Pracimantoro dan Pacitan Bakal Dilewati Tol? Ini Fakta Dokumennya!
Gambar ilustrasi

Uwrite.id - Rencana jalan tol sepanjang 287,36 kilometer menjadi bagian dari perencanaan jaringan jalan nasional. Koridor ini berpotensi memperkuat konektivitas wilayah selatan Jawa, termasuk Wonogiri dan Pacitan. Dalam perencanaan yang pernah disampaikan, indikasi penanganannya berada pada periode 2035–2039.

Kabar mengenai rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta–Pacitan–Trenggalek–Lumajang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga di wilayah selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Rencana tersebut membawa harapan terhadap peningkatan konektivitas antardaerah, kelancaran distribusi barang, pengembangan pariwisata, serta terbukanya peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Namun, agar informasi ini dipahami secara tepat, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, mulai dari dasar hukum, perkiraan waktu, hingga kepastian jalur yang akan dilalui.

1. Rencana Tol Sudah Tercantum dalam Dokumen Pemerintah

Rencana Jalan Tol Yogyakarta–Pacitan–Trenggalek–Lumajang bukan semata-mata kabar yang beredar di media sosial.

Koridor tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020–2040.

Dalam dokumen tersebut, panjang indikatif koridor ini mencapai sekitar 287,36 kilometer.

Pencantuman dalam rencana jaringan jalan nasional menunjukkan bahwa koridor tersebut telah masuk dalam perencanaan pengembangan infrastruktur jalan.

Jika nantinya direalisasikan, jalan tol ini berpotensi memperkuat hubungan transportasi antardaerah di wilayah selatan Jawa, yang selama ini memiliki tantangan tersendiri dalam konektivitas, distribusi logistik, dan akses menuju pusat-pusat kegiatan ekonomi.

Meski demikian, rencana dalam dokumen pemerintah harus dibedakan dari proyek yang telah memiliki trase final dan sedang memasuki tahap konstruksi.

Dasar hukum: Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020–2040.

2. Kapan Rencana Tol Ini Akan Ditangani?

Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah kapan pembangunan jalan tol tersebut akan dimulai.

Dalam pemberitaan pada Februari 2024, pejabat bidang penataan ruang Dinas PUPR Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa indikasi penanganan ruas tol Yogyakarta–Pacitan–Trenggalek–Lumajang berada pada periode 2035–2039.

Informasi tersebut merujuk pada perencanaan jaringan jalan nasional yang disusun untuk periode 2020–2040.

Artinya, periode 2035–2039 perlu dipahami sebagai indikasi waktu penanganan dalam perencanaan, bukan tanggal pasti dimulainya konstruksi, selesainya pembangunan, atau mulai beroperasinya jalan tol.

Pelaksanaan proyek tetap bergantung pada perkembangan kajian, penetapan jalur, kesiapan pendanaan, prioritas pemerintah, serta tahapan administratif dan teknis yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat sudah memiliki gambaran mengenai horizon waktu perencanaan, tetapi masih perlu menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui jadwal pelaksanaan yang definitif.

Dasar hukum: Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023.

3. Bagaimana Peluang bagi Wonogiri Selatan?

Rencana jalan tol ini juga relevan bagi masyarakat Kabupaten Wonogiri, terutama dalam pembahasan pengembangan wilayah selatan.

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Gunung Sewu Segmen Wonogiri Tahun 2024–2044 mencantumkan rencana Jalan Tol Yogyakarta–Pacitan–Trenggalek–Lumajang.

Pasal 7 ayat (5) menyebutkan rencana jalan tol tersebut. Sementara itu, Pasal 7 ayat (6) menjelaskan bahwa trase masih bersifat indikatif dan akan ditetapkan kemudian berdasarkan kajian sesuai rencana umum jaringan jalan tol.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa rencana koridor telah diperhitungkan dalam dokumen tata ruang, tetapi jalur detailnya masih memerlukan kajian lanjutan.

Bagi wilayah seperti Pracimantoro dan kawasan Wonogiri selatan lainnya, perkembangan rencana ini patut dicermati sebagai bagian dari arah pembangunan infrastruktur jangka panjang.

Apabila nantinya terwujud dengan akses yang terhubung baik ke pusat-pusat kegiatan masyarakat, infrastruktur jalan tol berpotensi membantu memperlancar distribusi hasil pertanian, perdagangan, dan pergerakan orang antardaerah.

Namun, belum tepat menyatakan bahwa Pracimantoro, Giritontro, Giriwoyo, atau desa tertentu pasti akan dilintasi jalan tol sebelum tersedia penetapan trase yang resmi.

Dasar hukum: Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6).

4. Pacitan Masuk dalam Rencana Tata Ruang Daerah

Di Kabupaten Pacitan, rencana Jalan Tol Yogyakarta–Pacitan–Trenggalek–Lumajang juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2024–2044.

Pasal 11 ayat (7) mencantumkan koridor jalan tol tersebut melalui delapan kecamatan, yaitu:

  1. Donorojo.
  2. Punung.
  3. Pringkuku.
  4. Pacitan.
  5. Kebonagung.
  6. Tulakan.
  7. Ngadirojo.
  8. Sudimoro.

Pencantuman delapan kecamatan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat Pacitan dalam memahami arah perencanaan tata ruang daerah.

Ke depan, apabila rencana tersebut berlanjut, pengembangan akses transportasi dapat membuka peluang untuk memperkuat hubungan antara kawasan permukiman, sentra produksi, destinasi wisata, dan pusat perdagangan.

Meski demikian, daftar kecamatan dalam dokumen tata ruang tidak sama dengan peta final jalur jalan tol maupun daftar bidang tanah yang akan digunakan.

Untuk memastikan lokasi lintasan secara rinci, masyarakat perlu menunggu hasil kajian dan penetapan resmi dari instansi berwenang.

Dasar hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 11 ayat (7).

5. Apa Manfaat yang Berpotensi Dirasakan Masyarakat?

Jika rencana tol tersebut nantinya terealisasi, sejumlah manfaat potensial dapat dikembangkan.

Pertama, memperkuat konektivitas wilayah. Jalan tol berpotensi mempercepat hubungan antardaerah dan meningkatkan akses menuju pusat ekonomi, dengan tetap memperhatikan keterhubungan ke jalan lokal dan jalan nasional.

Kedua, mendukung distribusi hasil produksi. Wilayah selatan memiliki kegiatan pertanian, peternakan, perdagangan, dan usaha kecil. Konektivitas yang lebih baik berpotensi membantu distribusi barang dan memperluas jangkauan pasar.

Ketiga, membuka peluang pengembangan pariwisata. Kawasan wisata alam dan pesisir berpotensi memperoleh akses yang lebih baik apabila didukung jaringan jalan penghubung, fasilitas wisata, serta pengelolaan lingkungan yang memadai.

Keempat, mendorong kegiatan ekonomi lokal. Peningkatan konektivitas berpotensi menciptakan peluang usaha di bidang perdagangan, kuliner, penginapan, transportasi, dan jasa pendukung lainnya.

Namun, manfaat tersebut tidak terjadi secara otomatis. Besarnya dampak akan bergantung pada lokasi akses tol, konektivitas dengan jalan yang sudah ada, kebijakan pengembangan wilayah, serta kemampuan pelaku usaha lokal memanfaatkan peluang.

Karena itu, perencanaan infrastruktur perlu disertai persiapan ekonomi masyarakat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.

6. Bagaimana dengan Pembebasan Tanah Warga?

Masyarakat tidak perlu terburu-buru menyimpulkan bahwa tanah di wilayah tertentu akan terkena proyek tol hanya berdasarkan kabar yang beredar.

Rencana koridor dalam dokumen tata ruang belum menjadi penetapan bidang tanah untuk pembangunan.

Apabila proyek memasuki tahap pengadaan tanah, prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.

Masyarakat nantinya perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi terdampak, tahapan pengadaan tanah, penilaian ganti kerugian, serta mekanisme penyampaian keberatan sesuai ketentuan.

Sikap yang paling bijak saat ini adalah mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah, menjaga dokumen kepemilikan tanah, dan tidak mengambil keputusan ekonomi hanya berdasarkan spekulasi jalur tol.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

ADA ARAH PERENCANAAN, MASYARAKAT PERLU MENGIKUTI PERKEMBANGANNYA

Rencana Jalan Tol Yogyakarta–Pacitan–Trenggalek–Lumajang memiliki dasar dalam dokumen perencanaan pemerintah. Koridor sepanjang indikatif 287,36 kilometer tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023 dan telah diakomodasi dalam dokumen tata ruang Wonogiri serta Pacitan.

Periode 2035–2039 pernah disebut sebagai indikasi penanganan dalam perencanaan. Namun, periode tersebut bukan kepastian jadwal konstruksi atau tahun operasional.

Bagi masyarakat Wonogiri selatan dan Pacitan, rencana ini patut diikuti sebagai peluang pengembangan konektivitas wilayah dan ekonomi lokal. Pada saat yang sama, kepastian trase, tahapan proyek, dan dampak terhadap tanah warga tetap harus menunggu informasi resmi lebih lanjut.

Pembangunan infrastruktur bukan hanya tentang jalan yang menghubungkan satu daerah dengan daerah lain, tetapi juga tentang bagaimana konektivitas dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk berkembang.

Dengan memahami dasar hukum dan tahapan perencanaannya, masyarakat dapat menyambut peluang pembangunan secara optimistis, tetap objektif, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar