Benarkah Hasto Ingin Atur Praperadilan? Misteri Penggeledahan dan Peran Djan Faridz

Uwrite.id - Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku memasuki babak baru. Setelah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini nama mantan anggota Wantimpres, Djan Faridz, muncul dalam pusaran kasus ini. Dugaan mencuat bahwa Djan berperan sebagai penghubung dalam upaya mencari 'makelar' untuk memenangkan praperadilan Hasto dan menggugurkan status tersangkanya di KPK.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Djan Faridz pada Rabu (22/1/25) malam mengejutkan publik. Awalnya, muncul spekulasi bahwa Harun Masiku bersembunyi di rumah tersebut, namun kabar itu terbantahkan. Lantas, mengapa Djan ikut terseret dalam kasus ini?
Dugaan Peran Djan Faridz dalam Praperadilan Hasto
Dikutip dari Inilah.com menyebutkan bahwa Djan Faridz bertindak sebagai perantara antara Hasto dan seorang mantan hakim agung. Disebut-sebut, Djan telah mengatur pertemuan di sebuah lapangan golf di Jakarta pada Rabu pagi (22/1/25) untuk membahas strategi memenangkan praperadilan Hasto. Jika berhasil, narasi kriminalisasi dan politisasi yang selama ini digaungkan kubu Hasto akan mendapat pembenaran di mata publik.
Namun, rencana itu buyar. Mantan hakim agung yang dijadwalkan hadir mendadak membatalkan pertemuan. Sumber menyebut, hal ini terjadi setelah informasi pertemuan tersebut bocor. Jika pertemuan tetap berlangsung, KPK dikabarkan sudah siap melakukan operasi tangkap tangan (OTT), mengingat adanya uang pelicin yang telah disiapkan.
Kegagalan pertemuan tidak menghentikan langkah KPK. Pada malam harinya, penyidik langsung bergerak menggeledah rumah Djan Faridz. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa tiga koper, satu kardus, dan sebuah tas jinjing yang diduga berisi dokumen penting terkait upaya memenangkan praperadilan Hasto serta sejumlah uang suap yang batal diserahkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak membantah maupun membenarkan dugaan soal dokumen dan uang suap yang ditemukan. "Yang pasti penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan pengungkapan dugaan suap dan penghalangan penyidikan yang disangkakan kepada tersangka HK (Hasto)," ujar Fitroh dikutip dari Inilah.com, Jumat (24/1/25).
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengisyaratkan bahwa Djan Faridz kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Djan terkait dugaan tersebut.
Pertarungan Hasto di Praperadilan
Hasto Kristiyanto kini berhadapan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang ia ajukan. Pada sidang perdana Selasa (21/1/25), KPK absen, dan hakim Djuyamto memutuskan menunda sidang sesuai permintaan resmi KPK.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Hasto dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Tak hanya itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, termasuk dugaan pembocoran operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada 2020 dan perintah penghancuran barang bukti.
Tak berhenti di kasus Harun Masiku, nama Hasto juga dikaitkan dengan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Wilayah Jawa Timur. KPK telah memeriksa Hasto dalam kapasitasnya sebagai konsultan pada Agustus 2024.
Hasto dan Isu Pelemahan KPK di Era Firli Bahuri
Di luar kasus hukum yang menjeratnya, Hasto juga disebut-sebut berperan dalam melemahkan KPK melalui pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021. Sumber menyebut bahwa bersama dengan petinggi Badan Intelijen Negara saat itu, Hasto diduga ikut mendorong pelaksanaan TWK yang berujung pada pemecatan 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Meski demikian, dugaan keterlibatan Hasto dalam TWK belum memiliki bukti konkret. Mantan pegawai KPK Praswad Nugraha menyatakan, "Peran Hasto pada TWK saya belum mendapatkan buktinya. Kalau Firli sudah jelas sebagai eksekutor penyingkiran rekan-rekan penyidik dan pegawai, termasuk diri saya sendiri," ujar Praswad, Jumat (24/1/25).
Akankah Praperadilan Hasto Berhasil?
Kasus ini masih terus berkembang. Penggeledahan rumah Djan Faridz menjadi titik terang yang membuka dugaan baru soal upaya Hasto mencari jalan keluar dari jeratan hukum. Jika bukti keterlibatan Djan dalam upaya suap praperadilan semakin kuat, bukan tidak mungkin ia juga akan terseret sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK masih harus membuktikan bahwa status tersangka Hasto memang didasarkan pada bukti hukum yang kuat, bukan sekadar manuver politik. Jika tidak, upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dikawal KPK bisa kembali tercoreng oleh polemik politik yang menyertainya.
Tulis Komentar