Belum Apa-apa Jalan Rabat Beton Tanjung Miring Sudah Hancur

Peristiwa | 12 Aug 2024 | 11:37 WIB
Belum Apa-apa Jalan Rabat Beton Tanjung Miring Sudah Hancur

Uwrite.id - Ogan Ilir | Pemerintah pusat melalui kementerian keuangan telah mengalokasikan Dana Desa (DD) Tahun 2024. Tujuan diberikan dana desa yakni untuk membantu pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembangunan di tingkat desa.

Alokasi Dana Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang tahun anggaran 2024  sebesar Rp 946.814.000.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemerintah desa setempat merealisasikan dana desa salah satunya untuk pembangunan jalan rabat beton.

Ketua LSM Kampah Merah, Syaiful Bahri mengatakan pekerjaan jalan rabat beton tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jalan rabat beton. Temuan lapangan mengungkapkan, belum genap sebulan jalan sudah mengalami kerusakan seperti retak retak dan mulai mengelupas.  

" Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk mengusut tuntas persoalan pembangunan jalan yang diduga asal jadi tersebut," ujar Syaiful. Senin, 12 Agustus 2024.

Sample material pekerjaan jalan rabat beton juga, sambung Syaiful telah diambil guna kepentingan investigasi.

" Atau jika perlu sample tersebut kita bawa ke lab untuk di uji secara teknis," tukas Syaiful.

Sementara itu Ketua LSM Merah Putih, Abdal Hasan mengatakan pekerjaan jalan rabat beton diduga asal asalan.
Pekerjaan tanpa land clearing terlebih dahulu dan pengerasan pondasi.

" Tanpa pengkerasan pondasi berupa batu atau agregat. Pondasinya rumput dan tanah tanpa perkerasan " ujar Abdal.

Masih kata Abdal, pendamping desa dan BPD harusnya bekerja secara professional. Ketika pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan seharusnya pendamping mengingatkan, jika perlu mengehentikan pekerjaan yang dirasa menyalahi aturan.

" Tugas mereka sudah jelas pendamping harus mengawasi secara teknis. BPD harus mengawasi perencanaan. Jangan hanya diam dan menurut saja dengan kepala desa. Sudah tau salah masih diam tak berani berbuat banyak," ungkapnya.


Baik Syaiful maupun Abdal menyatakan Surat Laporan pengaduan akan diserahkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum.

" Seharusnya Camat Rambang Kuang Pak Eriyadi begitu ada laporan maupun surat klarifikasi tertulis dapat memberikan arahan kepada para Kepala Desa untuk dibalas secara tertulis juga. Jangan semua dianggap remeh. Surat klarifikasi kami ini sudah dianggap remeh oleh pak Camat," tukasnya. (Fadli)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar