Beathor Suryadi Tuding Ada Bunker Milik Jokowi di Solo

Uwrite.id - Bogor - Politikus PDIP Beathor Suryadi kembali memicu polemik. Kali ini ia menyasar kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Beathor menduga hasil penyitaan terhadap Febrie baru "puncak gunung es" dan menuding masih ada aset lain yang disembunyikan, salah satunya di sebuah "bunker" yang disebut milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo berada di Surakarta.
Pernyataan itu disampaikan Beathor pada Selasa, 21/07. Ia menilai penggeledahan yang menghasilkan 74 kg emas batangan serta uang dalam bentuk USD, SGD, dan Rupiah senilai ratusan miliar, belum mewakili total kekayaan yang diduga dikuasai Febrie.
Selain mengaitkan dugaan itu dengan kedekatan Febrie dengan Jokowi dan menyebut Febrie sebagai “orangnya Jokowi”. Beathor juga mensinyalir penemuan aset liar bernilai triliunan rupiah itu belum seberapa, masih ada timbunan aset lain yang belum teridentifikasi di sejumlah lokasi.
“Yang ditemukan itu baru sebagian. Saya menduga masih ada yang disimpan di berbagai tempat,” ujar Beathor.
Pernyataan paling keras keluar saat Beathor mengajak publik mendatangi kediaman Jokowi di Solo. “Saya ajak rakyat Indonesia untuk membongkar bunker yang diduga milik Jokowi di Solo,” tegas mantan tapol era Soeharto itu. Alur berpikirnya, jika eks Jampidsus bisa menyimpan miliaran, maka pejabat setingkat mantan Presiden semestinya memiliki tempat penyimpanan yang lebih besar.
Tuduhan ini belum bisa diverifikasi. Pernyataan Beathor Suryadi tidak bisa dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polri, Kejaksaan Agung, maupun pihak kediaman Jokowi yang membenarkan adanya "bunker" penyimpanan aset di Surakarta. Pihak Febrie Adriansyah juga belum memberikan tanggapan.
Media memberitakan penyitaan mencapai 74 kg emas dan valas dalam jumlah besar. Kasus Febrie memang menjadi sorotan karena besarnya nilai barang bukti. Jumlah spektakuler aset ini memicu spekulasi publik soal kemungkinan adanya aset lain. Namun secara hukum, spekulasi tidak bisa menjadi dasar penyitaan.
Sebelumnya Beathor juga pernah menuding Febrie hanya menyisihkan sebagian kecil dari "hasil penyelamatan aset negara" dan membagikannya ke pihak lain. Ia bahkan menyebut inisial pejabat "SS". Semua itu disampaikan sebagai opini pribadi, bukan hasil resmi penyidikan.
Aspek Hukum: Menyembunyikan Aset Bisa Jadi Tindak Pidana Baru
Terlepas benar atau tidaknya tuduhan, menyimpan harta hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU menjerat siapa saja yang menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan harta yang diketahuinya berasal dari tindak pidana. Ancamannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 5 UU TPPU bahkan bisa menjerat pihak yang "menerima atau menguasai" harta hasil kejahatan, meski tidak ikut melakukan kejahatan awal. Jika benar ada "bungker" dan ada pihak yang menampung, maka secara hukum bisa masuk kategori ini.
2) Asas Pembuktian Terbalik
Dalam kasus TPPU, penyidik berhak meminta pemilik harta membuktikan asal-usulnya. Jika tidak bisa dibuktikan secara sah, maka harta itu dapat dirampas untuk negara. Ini diatur agar pelaku tidak bisa berdalih "itu harta warisan" atau "hadiah".
3) UU Tipikor dan Perampasan Aset
UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 memberi kewenangan kepada jaksa dan hakim untuk merampas aset hasil korupsi. Penyitaan bisa dilakukan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk emas dan uang tunai yang ditemukan di lokasi manapun jika terbukti terkait perkara.
4) KUHAP tentang Penyitaan
Pasal 39 KUHAP memberi wewenang kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun harus melalui prosedur: penetapan pengadilan dan berita acara resmi. "Penggerebekan massa" seperti yang diserukan tidak memiliki dasar hukum dan justru bisa dipidana karena perbuatan main hakim sendiri.
5) KUHP: Penadahan dan Obstruction of Justice
Pasal 480 KUHP menjerat penadah. Pasal 221 KUHP menjerat orang yang menghalangi proses hukum. Pakar hukum pidana UI, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menyebut tindakan menyembunyikan barang bukti adalah bentuk obstruction of justice yang hukumannya bisa ditambah.
Analisis: Antara Hak Publik Bertanya dan Batas Hukum
ICW mencatat banyak kasus pejabat yang ditemukan menyimpan uang tunai di rumah. Namun penyelesaiannya sering mentok di administrasi. Hal ini yang membuat publik curiga dan mudah percaya pada narasi "masih ada yang disembunyikan".
Namun ahli hukum tata negara UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan 3 hal:
- Dugaan harus diuji dengan alat bukti, bukan ajakan massa,
- Menuduh seseorang tanpa bukti bisa masuk pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP,
- Mengajak orang membongkar rumah pribadi bisa masuk tindak pidana pengerusakan dan pelanggaran rumah tangga Pasal 167 KUHP.
Artinya, publik berhak menuntut transparansi. Tapi jalurnya adalah melalui laporan ke aparat, bukan aksi massa.
Hingga kini Kejaksaan dan Polri masih menangani perkara Febrie. Proses hukum belum selesai. Belum ada status tersangka baru terkait dugaan aset tambahan.
Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum di negeri ini mampu menelusuri aset sampai tuntas, atau akan berhenti setelah penyitaan awal. Sekaligus menjadi ujian bagi publik: menuntut keadilan dengan cara konstitusional, bukan dengan anarki.
Intinya, "bunker" boleh ada dalam narasi. Tapi di mata hukum, satu-satunya "bunker" yang sah adalah brankas negara setelah aset dirampas melalui putusan pengadilan. (*)

Tulis Komentar