Bea Cukai Jateng & DIY Lakukan Penyitaan Jutaan Batang Rokok & Ribuan Liter Miras Ilegal

Hukum | 01 Jul 2025 | 17:20 WIB
Bea Cukai Jateng & DIY Lakukan Penyitaan Jutaan Batang Rokok & Ribuan Liter Miras Ilegal
Barang bukti jutaan batang rokok ilegal sitaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Uwrite.id - (Semarang) Komitmen dan kinerja serius dalam memberantas peredaran barang ilegal ditunjukkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Selama periode Januari hingga Juni 2025 instansi itu telah menindak lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah pengawasannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/syukuran-hari-bhayangkara-ke-79-kapolda-jateng-serahkan-penghargaan--bantuan-bedah-rumah

"Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," rinci Imik.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar, dan menyelamatkan potensi penerimaan cukai negara sebesar Rp57,8 miliar,” sambungnya.

Penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/sekda-jateng-sumarno-ajak-berbagai-pihak-dukung-kemandirian-energi-nasional

Sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik yang menawarkan, menyerahkan, menjual, maupun menyediakan. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 30 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang erat antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

"Sinergi menjadi kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak peredaran barang ilegal. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami bisa bekerja lebih efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal," ujar Imik.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Upaya ini akan terus digencarkan demi mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tutupnya.

Klik & baca https://uwrite.id/ untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.


 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar