BBWS Citanduy Sosialisasikan Aplikasi Usulan P3-TGAI

Uwrite.id - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy mengadakan sosialisasi aplikasi usulan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Hotel Horison Tasikmalaya, Selasa 5 Desember 2023.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Citanduy, Dave Harold Irhajadi Muchaimin, dan Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Mujari, beserta staf.
Dikutip dari laman Instagram BBWS Citanduy, Dave Harold Irhajadi Muchaimin, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk modernisasi program P3-TGAI, menyederhanakan proses pendaftaran secara digital, dan memenuhi keluhan dari P3A.
"Supaya menjawab banyak keluhan dari teman teman P3A tentang tata cara Melamar P3-TGAI secara digital dan dapat mempermudah teman teman sekalian untuk mendaftarkan P3-TGAI di daerah masing masing," jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan melalui zoom meeting dan diskusi oleh Sub. Koordinator Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Bina OP, Tantri Anggraeni dan Tim Direktorat Bina OP.
Diskusi ini diharapkan dapat mengajak semua pihak terlibat untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjalankan aplikasi usulan tersebut, dengan keterlibatan aktif sebagai kunci kesuksesan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk generasi mendatang.
Dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, PPK OP SDA II BBWS Citanduy, Yahya Yoshua Leander, mengatakan bahwa aplikasi usulan P3TGAI ini masih dalam tahap sosialisasi dan rencannya akan diterapkan untuk pengajuan P3TGAI tahun 2024.
"Untuk detailnya ada di Kepala Bidang dan di Kasatker," ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Apa itu P3TGAI
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengusung konsep padat karya tunai dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kegiatan P3-TGAI, yang mencakup perbaikan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan irigasi dan sekaligus menjadi solusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 silam.
Pelaksanaan kegiatan P3-TGAI dilakukan oleh Tim Pelaksana Balai (TPB), dengan dukungan dari Konsultan Manajemen Balai (KMB), dan difasilitasi oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA.
P3-TGAI dikerjakan di wilayah irigasi kecil dengan luas kurang dari 150 hektar dan/atau irigasi desa atau jaringan irigasi tersier di area yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
Dasar hukum
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran perlu menyusun pedoman penyaluran bantuan pemerintah dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Sejalan dengan itu, pada tanggal 3 Maret 2021, diterbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Program ini mencakup rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan partisipasi aktif masyarakat petani, yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
Kegiatan P3-TGAI terdiri dari rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi. Tiga penerima P3-TGAI melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), yang harus memenuhi kriteria legalitas.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi setelah mulai berlaku, sehingga perlu diperhatikan dengan seksama.
Tulis Komentar