Bayar Langganan ChatGPT di Indonesia Kini Kena PPN 11 Persen

Aplikasi | 30 Dec 2025 | 18:12 WIB
Bayar Langganan ChatGPT di Indonesia Kini Kena PPN 11 Persen

Uwrite.id - Pengguna layanan kecerdasan buatan ChatGPT di Indonesia kini harus membayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen saat berlangganan. Ketentuan ini berlaku setelah OpenAI resmi ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut pajak digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada November 2025. Penunjukan tersebut tercantum dalam rilis resmi DJP Nomor SP-35/2025.

Dengan status tersebut, setiap transaksi layanan digital OpenAI, termasuk langganan ChatGPT yang dibeli oleh pengguna di Indonesia, dikenai PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan nasional.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE ini merupakan bagian dari perluasan basis pajak digital seiring berkembangnya layanan ekonomi digital, termasuk berbasis kecerdasan buatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Perbandingan Harga Sebelum dan Sesudah Pajak

Dengan diberlakukannya PPN 11 persen, harga langganan ChatGPT di Indonesia mengalami penyesuaian. Berikut perbandingan harga sebelum dan sesudah pajak:

ChatGPT Go

Harga sebelum pajak: Rp 75.000

PPN 11 persen: Rp 8.250

Estimasi harga setelah pajak: Rp 83.250

ChatGPT Plus

Harga sebelum pajak: 20 dollar AS atau sekitar Rp 324.000

PPN 11 persen: sekitar Rp 35.640

Estimasi harga setelah pajak: sekitar Rp 359.640

ChatGPT Pro

Harga sebelum pajak: 200 dollar AS atau sekitar Rp 3.240.000

PPN 11 persen: sekitar Rp 356.400

Estimasi harga setelah pajak: sekitar Rp 3.596.400

Konversi rupiah menggunakan asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS.

Perluasan Pemungut Pajak Digital

Selain OpenAI, pemerintah juga menambah dua entitas lain sebagai pemungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Sementara itu, status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dicabut karena tidak lagi memenuhi kriteria jumlah transaksi atau tingkat kunjungan pengguna di Indonesia.

Hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 pelaku usaha digital asing sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sekitar 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN dari konsumen di Indonesia.

Kontribusi Penerimaan Negara

DJP mencatat realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sekitar Rp 44,55 triliun hingga akhir November 2025. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE dengan nilai sekitar Rp 34,54 triliun, disusul penerimaan dari pajak aset kripto, fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dengan penetapan ini, pengguna ChatGPT dan layanan OpenAI di Indonesia perlu memperhitungkan tambahan PPN 11 persen setiap kali melakukan pembelian atau perpanjangan langganan, sesuai ketentuan pajak digital yang berlaku di Tanah Air.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar