Bayar Langganan ChatGPT di Indonesia Kini Kena PPN 11 Persen

Uwrite.id - Pengguna layanan kecerdasan buatan ChatGPT di Indonesia kini harus membayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen saat berlangganan. Ketentuan ini berlaku setelah OpenAI resmi ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut pajak digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada November 2025. Penunjukan tersebut tercantum dalam rilis resmi DJP Nomor SP-35/2025.
Dengan status tersebut, setiap transaksi layanan digital OpenAI, termasuk langganan ChatGPT yang dibeli oleh pengguna di Indonesia, dikenai PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan nasional.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE ini merupakan bagian dari perluasan basis pajak digital seiring berkembangnya layanan ekonomi digital, termasuk berbasis kecerdasan buatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Perbandingan Harga Sebelum dan Sesudah Pajak
Dengan diberlakukannya PPN 11 persen, harga langganan ChatGPT di Indonesia mengalami penyesuaian. Berikut perbandingan harga sebelum dan sesudah pajak:
ChatGPT Go
Harga sebelum pajak: Rp 75.000
PPN 11 persen: Rp 8.250
Estimasi harga setelah pajak: Rp 83.250
ChatGPT Plus
Harga sebelum pajak: 20 dollar AS atau sekitar Rp 324.000
PPN 11 persen: sekitar Rp 35.640
Estimasi harga setelah pajak: sekitar Rp 359.640
ChatGPT Pro
Harga sebelum pajak: 200 dollar AS atau sekitar Rp 3.240.000
PPN 11 persen: sekitar Rp 356.400
Estimasi harga setelah pajak: sekitar Rp 3.596.400
Konversi rupiah menggunakan asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS.
Perluasan Pemungut Pajak Digital
Selain OpenAI, pemerintah juga menambah dua entitas lain sebagai pemungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Sementara itu, status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dicabut karena tidak lagi memenuhi kriteria jumlah transaksi atau tingkat kunjungan pengguna di Indonesia.
Hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 pelaku usaha digital asing sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sekitar 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN dari konsumen di Indonesia.
Kontribusi Penerimaan Negara
DJP mencatat realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sekitar Rp 44,55 triliun hingga akhir November 2025. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE dengan nilai sekitar Rp 34,54 triliun, disusul penerimaan dari pajak aset kripto, fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dengan penetapan ini, pengguna ChatGPT dan layanan OpenAI di Indonesia perlu memperhitungkan tambahan PPN 11 persen setiap kali melakukan pembelian atau perpanjangan langganan, sesuai ketentuan pajak digital yang berlaku di Tanah Air.

Tulis Komentar