Bawaslu Selayar Dorong Kepatuhan DPRD dalam Pilkada
Uwrite.id - Untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar mengadakan kunjungan ke Gedung DPRD setempat pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan sekaligus mengingatkan Ketua dan Anggota DPRD mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur Pilkada. Ketua DPRD bersama beberapa anggota lainnya menerima kunjungan tersebut di ruang kerjanya.
Azmin Khaidar, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, menegaskan pentingnya upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Sebagai lembaga pengawas, kami berperan dalam pengawasan, penindakan, serta pencegahan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang kami lakukan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Azmin.
Bawaslu juga menyampaikan berbagai aturan terkait larangan selama masa kampanye kepada DPRD. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.
Beberapa larangan yang ditekankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, antara lain:
a. Dilarang menggunakan fasilitas negara terkait jabatan;
b. Pemanfaatan wewenang, program, atau kegiatan yang berkaitan dengan jabatan dilarang;
c. Larangan penggunaan kendaraan dinas dan alat transportasi milik negara;
d. Penggunaan gedung atau fasilitas pemerintah dibatasi kecuali untuk kondisi tertentu;
e. Penggunaan sarana pemerintah, seperti radio daerah atau alat komunikasi, tidak diperbolehkan;
f. Larangan pemanfaatan fasilitas yang dibiayai dari anggaran negara atau daerah.
Bawaslu berharap dengan adanya imbauan ini, anggota DPRD dapat lebih memahami peraturan dan membantu menciptakan Pilkada yang adil dan tanpa pelanggaran.***
Tulis Komentar