Bawaslu Medan kena OTT, Komisioner dan Dua Lainnya Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan

Peristiwa | 16 Nov 2023 | 13:14 WIB
Bawaslu Medan kena OTT, Komisioner dan Dua Lainnya Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan
Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) bersama dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) menjadi terduga tersangka OTT. (Foto: KlikSumut)

Uwrite.id -
Komisioner Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32), bersama dengan dua orang lainnya, Indra Gunawan (25) dan Fahmy Wahyudi Harahap (29), terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan.

Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat pemerasan terkait pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Kapolda Sumut, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa ketiganya tertangkap tangan saat menerima uang dari seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

"Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," kata Hadi Wahyudi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/11/23).

Penyelidikan ini berawal dari laporan seorang korban yang mengalami kesulitan dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Kota Medan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Saber Pungli, melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan Pokja lainnya.

"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," ujarnya.

Diketahui, Azlansyah Hasibuan, baru dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan selama tiga bulan, dan menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta HumasHumas sebelum akhirnya terkena OTT oleh tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar