Bawaslu Kabupaten Ciamis Umumkan Temuan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Politik | 10 Feb 2024 | 22:42 WIB
Bawaslu Kabupaten Ciamis Umumkan Temuan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengumumkan 6 temuan dan 3 laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024/Foto: ist

Uwrite.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengumumkan hasil pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024 dalam konferensi pers yang digelar di aula Bawaslu pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024.

Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin, dalam pengumumannya menyatakan bahwa tahapan kampanye Pemilu telah dimulai sejak tanggal 28 November lalu dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari mendatang.

"Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima sejumlah 6 temuan dan 3 laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu tahun 2024," jelasnya.

Untuk meminimalisir pelanggaran kampanye Pemilu, Jajang menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan jauh sebelum tahapan kampanye dimulai.

"Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu," katanya.

Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan antara lain meliputi rapat koordinasi dengan pengurus partai politik di semua tingkatan, surat imbauan kepada partai politik dan pihak terkait, serta sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat.

"Selain itu, kerjasama dengan perguruan tinggi, instruksi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan patroli pencegahan, dan pendataan APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Berikut adalah rangkuman temuan dan laporan yang telah diterima Bawaslu Kabupaten Ciamis:

Temuan:
1. Dugaan: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
  - Keterangan: Rekomendasi ke BKPSDM (Selesai)
2. Dugaan: Netralitas Pendamping Desa
  - Keterangan: Direkomendasikan ke DPMD untuk diteruskan ke Kemendes (Selesai)
3. Dugaan: Memberikan Uang
  - Keterangan: Bukan Pelanggaran (Selesai)
4. Dugaan: Kampanye di Tempat Ibadah
  - Keterangan: Bukan Pelanggaran (Selesai)
5. Dugaan: Memberikan Materi Lainnya
  - Keterangan: Bukan Pelanggaran (Selesai)
6. Dugaan: Materi Lainnya (Masih Proses)

Laporan:
1. Dugaan: Pembagian Materi Lainnya
  - Keterangan: Tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil
2. Dugaan: Perusakan APK
  - Keterangan: Dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil
3. Dugaan: APK Tidak Sesuai Pemasangan
  - Keterangan: Dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar