Bawaslu Ciamis Tegaskan Larangan Kampanye dalam Program Pemerintah, Termasuk Reses
Uwrite.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan bahwa seluruh program pemerintah tidak boleh ditumpangi atau disusupi dengan kampanye, termasuk reses. Sesuai dengan PKPU nomor 15 pasal 55.
Hal tersebut Jajang sampaikan saat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 Bersama Stakeholder Kabupaten Ciamis di Hotel Tyara Plaza, Minggu (17/12/23).
Jajang dengan tegas menyatakan bahwa reses bukanlah wadah untuk kampanye. Reses adalah program pemerintah yang menggunakan dana dari pemerintah, bukan dana pribadi. Oleh karena itu, penggunaan reses untuk kepentingan kampanye tidak dapat dibenarkan.
"Dan itu kita awasi, kita punya jadwal reses. Kenapa pengawas Ad Hoc di seluruh kecamatan melakukan pengawasan terkait reses? Karena kita melakukan pencegahan, kalau-kalau ada reses ditumpangi dengan kampanye," jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran tersebut, kata Jajang, akan diberikan teguran. Meskipun sampai saat ini, belum ada temuan pelanggaran tahapan pemilu dalam ruang program pemerintahan.
Bagi yang melanggar, Bawaslu tidak langsung melakukan tindak lanjut secara serta merta. Jajang menyatakan bahwa jika ada laporan pelanggaran, Bawaslu akan meregistrasinya setelah dua syarat terpenuhi, yakni syarat formil dan materiil.
"Formil, jelas siapa yang mengadukan, ada KTP, kedudukannya di mana. Secara materiil memang ada kronologinya, ada fakta, ada bukti-bukti, dan sebagainya. Kalau tidak terpenuhi saja satu bukti, maka saya kira tidak diregister. Kenapa tidak diregister? karena tidak cukup bukti untuk itu diduga melakukan pelanggaran, jadi tidak sembarangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pengawasan hari ini menjadi faktor bersama untuk mencapai kesuksesan Pemilu tanpa ekses.
Meskipun secara kelembagaan Bawaslu menjadi garda terdepan untuk mengawasi jalannya tahapan pemilu 2024, termasuk tahapan kampanye, namun Jajang menyadari bahwa jumlah anggota Bawaslu Ciamis sangat terbatas.
"Oleh karena itu, di Rakor hari ini diharapkan seluruh stakeholder ikut sama-sama mengawasi jalannya proses seluruh tahapan pemilu, terutama hari ini tahapan kampanye," ungkap Jajang.
"jadi diharapkan ini sekali lagi seluruh stakeholder juga punya simpati empati terkait pelaksanaan Pemilu yang sukses tanpa ekses," tambahnya.
Dalam 3 minggu pertama tahapan kampanye di Ciamis, Jajang menyatakan bahwa belum ada temuan pelanggaran kampanye. Selanjutnya, dari perspektif Bawaslu, Rakor hari ini merupakan upaya pencegahan yang melibatkan seluruh stakeholder.
"Supaya apa? Supaya pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan regulasi sesuai dengan aturan. Karena saya kira kalau Pemilu berjalan sesuai dengan regulasi sesuai dengan aturan, insya allah aman damai," ucapnya.
Mengenai penanganan pelanggaran kampanye, Jajang menjelaskan bahwa Bawaslu saat ini memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dibandingkan dengan lima tahun yang lalu. Dahulu, istilahnya adalah cegah awasi tindak (CAT), sementara sekarang adalah awasi cegah tindak (ACT).
"Selagi masih bisa diberi peringatan, sekali dua kali, ketiga kali baru kita lakukan tindakan. Jadi ada upaya-upaya preventif, tidak langsung represif dalam penanganan pelanggaran. Selagi masih bisa dicegah secara halus, bisa diajak komunikasi bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah melanggar, maka kita masih buka ruang itu," terangnya.
Ketua Bawaslu juga menanggapi kejadian beberapa waktu lalu terkait pengendara sepeda yang tertimpa alat peraga kampanye (APK) salah satu Caleg.
Ia mengatakan telah menerima laporannya, tapi berdasarkan hasil pleno, hasil penelusuran, dan hasil kajian hal tersebut bukan bagian dari pelanggaran Pemilu dan direkomendasikan menjadi pelanggaran hukum lainnya.
"Dalam perspektif kami di Bawaslu itu bukan bagian dari pelanggaran Pemilu, itu pelanggaran lainnya. Kita rekomendasikan ke kepolisian, karena itu terkait keamanan atau kelalaian. Jadi, di polisi juga saya kira ada ruang untuk mediasi sebelum melakukan tindakan," ucapnya.
Jajang memberikan contoh lain, seperti halnya ketika ada ASN yang diduga melanggar aturan Pemilu, maka kata Jajang, Bawaslu akan merekomendasikan ke pihak Inspektorat atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis.
"Biarkan mereka memutuskan apa yang sesuai, yang ada di regulasi internalnya, Bawaslu hanya merekomendasikan kalau terindikasi ada ASN yang tidak netral," ujarnya.***
Tulis Komentar