Bamsoet: Penguatan Profesi Advokat Jadi Kunci Jaga Negara Hukum di Tengah Tekanan Opini Publik

Uwrite.id - Jakarta - Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, peran advokat semakin strategis ketika proses hukum mulai terdorong oleh opini publik dan arus informasi digital.
Menurutnya, dalam negara hukum keadilan tidak boleh ditentukan oleh narasi yang paling ramai di media sosial, melainkan harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang jujur serta independen.
"Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik," ujar Bamsoet saat meresmikan kantor hukum ke-3 Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/07).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, fenomena "pengadilan oleh opini publik" semakin kentara beberapa tahun terakhir. Perkara besar dengan cepat membentuk persepsi publik lewat siaran langsung, potongan video, hingga komentar influencer. Seseorang kerap sudah dianggap bersalah di ruang digital jauh sebelum hakim mengetuk palu.
Kondisi itu berpotensi menggerus asas praduga tak bersalah. Karena itu, Bamsoet menegaskan independensi advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum harus dijaga agar proses hukum tetap objektif.
"Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law," pungkas Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini.
Di tengah urgensi tersebut, Indonesia justru masih menghadapi persoalan mendasar: jumlah advokat yang terbatas. Hingga akhir 2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288,3 juta jiwa.
Sementara data Mahkamah Agung mencatat pengguna terdaftar layanan e-Court dengan status advokat baru sekitar 69.813 orang. Meski tidak merepresentasikan seluruh advokat yang berpraktik, angka itu menunjukkan rasio advokat terhadap penduduk masih sangat rendah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 bahkan mengutip kajian Bappenas yang menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat belum ideal. Seharusnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan per tahun. Dengan bertambahnya populasi dan kompleksitas perkara mulai dari pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital, kebutuhan terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata menjadi semakin besar.
"Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita," tegas Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 itu juga mengingatkan, Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan advokat sebagai officium nobile. Profesi ini dituntut menjunjung kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (*)

Tulis Komentar