Bagaimanakah Akhir dari Aset-aset yang Digeledah Kortastipidkor dan Diakui Don Ritto sebagai Miliknya yang Dititipkan

Uwrite.id - Jambi - Perjalanan hukum suatu aset yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi tidak berhenti pada saat penggeledahan. Titik krusial terjadi ketika muncul pengakuan dari pihak ketiga bahwa aset tersebut adalah miliknya yang "dititipkan".
Terkait hal ini, Prof. Dr. Andi Hamzah, ahli hukum pidana, menegaskan bahwa penyitaan oleh Kortastipidkor berdasarkan Pasal 38 KUHAP jo Pasal 39 UU Tipikor bertujuan untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara. "Begitu aset disita, ia masuk status sita negara. Tidak bisa dialihkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Mengenai beban pembuktian, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar hukum acara pidana, menjelaskan bahwa asas actori incumbit probatio tetap berlaku. "Penuntut umum wajib membuktikan asal-usul aset dari korupsi.
Tapi ketika muncul pihak ketiga yang mengaku pemilik, maka beban itu berbalik. Pengaku harus membuktikan dalil 'dititipkan' dengan alat bukti sah. Kalau tidak, itu hanya dalil kosong," katanya.
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, ahli hukum pidana dan mantan Jaksa Agung, menyoroti bentuk pengakuan yang sering diajukan. Menurutnya, klaim dititipkan biasanya disampaikan lewat surat, BAP saksi, atau gugatan intervensi.
"Hakim pasti akan uji 5 hal: bukti kepemilikan awal, perjanjian penitipan tertulis, aliran dana yang logis, kesesuaian dengan kemampuan ekonomi, dan keterkaitan dengan tersangka. Tanpa itu, dalilnya lemah karena bertentangan dengan asas keterbukaan transaksi," jelasnya.
Dari sisi penelusuran keuangan, Dr. Yunus Husein, mantan Ketua PPATK, menekankan pentingnya money trail. "Kami akan lacak kapan aset diperoleh, dari mana sumber dananya, dan apakah cocok dengan LHKPN tersangka. Jika diperoleh saat menjabat dan nilainya tidak wajar, maka timbul praduga itu hasil korupsi. Praduga ini hanya bisa dipatahkan bukti berbalik yang kuat," ungkapnya.
Terkait kedudukan Don Ritto, Prof. Dr. Topo Santoso, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, menyebut statusnya sebagai derden verzet atau pihak ketiga yang keberatan. "Dia boleh ajukan perlawanan sita, baik lewat intervensi di pidana maupun gugatan di perdata.
Tapi pengakuan sepihak tidak serta-merta batalkan sita. Pengadilan wajib uji kebenaran materialnya," tuturnya. Ia juga mengingatkan risiko pidana jika pengakuan terbukti fiktif. "Bisa kena Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 KUHP karena menghalangi proses hukum."
Dalam konteks putusan, Dr. Suparman Marzuki, ahli hukum dan mantan Ketua PP Muhammadiyah, merujuk pada yurisprudensi. "MA dalam Putusan No. 1533 K/Pid.Sus/2015 sudah tegas. Pengakuan pihak ketiga tidak menggugurkan sita kalau tidak ada bukti sah. Prinsipnya kepentingan umum atas pemulihan kerugian negara harus diutamakan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika putusan menyatakan dirampas, maka Jaksa akan eksekusi dan lelang melalui KPKNL. "Setelah itu, jalur klaim sudah tertutup."
Terakhir, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, ahli hukum tata negara, melihat tujuan akhir dari proses ini. "Hukum tidak bisa jalan atas dasar narasi. Pembuktian terbalik terbatas dalam UU Tipikor memang untuk menutup celah penyamaran harta.
Akhirnya semua akan kembali ke alat bukti di persidangan. Kalau tidak terbukti, maka aset kembali ke negara. Itu keadilan substantif," pungkasnya.
Dengan demikian, menurut para ahli, akhir dari aset-aset yang digeledah Kortastipidkor dan diakui Don Ritto sebagai milik yang dititipkan hanya ada tiga skenario: ditolak dan dirampas negara, diterima sebagian jika terbukti milik sah, atau diproses pidana baru jika terbukti upaya pengalihan. Semuanya bergantung pada seberapa kuat bukti yang mampu diajukan di muka hakim. (*)

Tulis Komentar