Aturan Baru Pemerintah: Media Sosial Seperti TikTok Shop dkk Dilarang Transaksi Jual Beli, Cuma Boleh Iklan

Uwrite.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengesahkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi Permendag yang baru, terdapat perubahan signifikan yang mengaturnya. Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan media sosial (medsos) untuk berjualan, dengan fokus pada perannya sebagai platform promosi.
Keputusan ini diumumkan oleh Zulkifli Hasan setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023). Menurut Zulkifli Hasan, aturan baru tersebut membatasi peran social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh ada transaksi langsung seperti pembayaran langsung. Ini akan membuat mereka mirip dengan iklan di televisi, di mana promosi diperbolehkan, namun penjualan dan penerimaan uang tidak diizinkan. Mereka berfungsi sebagai platform digital untuk mempromosikan produk dan jasa," kata Zulkifli Hasan, dikutip dari Detik.com, Senin (25/9/23).
Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan bahwa media sosial tidak boleh berperan ganda sebagai e-commerce, dan sebaliknya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh platform media sosial.
"Social commerce dan e-commerce harus terpisah. Ini dilakukan agar algoritma dan data pribadi tidak digunakan untuk kepentingan bisnis. Ini adalah bagian dari langkah pertama dan kedua," tambahnya.
Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa revisi Permendag yang baru akan mengatur lebih lanjut mengenai penjualan barang dari luar negeri. Transaksi pembelian barang impor akan diatur dalam revisi ini, dengan memperkenalkan konsep "positive list" yang menentukan barang-barang impor yang diizinkan.
"Kami akan mengatur produk impor yang diizinkan. Dulu ada negative list yang mencakup semua barang kecuali beberapa. Sekarang, kita akan memiliki positive list, yang hanya mencakup barang-barang tertentu yang diizinkan untuk impor. Misalnya, batik, yang sebelumnya bisa diimpor, sekarang akan diatur," ungkap Zulkifli Hasan.
Selain itu, barang-barang impor yang dijual melalui e-commerce akan tunduk pada persyaratan yang sama dengan produk dalam negeri. Ini berarti produk makanan harus memiliki sertifikasi halal, sementara produk kecantikan harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
"Produk dalam negeri dan luar negeri akan diperlakukan sama dalam e-commerce. Ini termasuk produk elektronik, yang harus memenuhi standar tertentu. Perlakuan akan sama dengan toko fisik dan produk dalam negeri," jelas Zulkifli Hasan.
Dalam aturan terbaru ini, juga ditegaskan bahwa media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Ketika ditanya apakah TikTok Shop akan terpengaruh oleh perubahan ini, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua social commerce, tanpa memandang merek tertentu.
Menurut beberapa sumber mengatakan bahwa Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini merupakan respons terhadap kekhawatiran yang disuarakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Mereka khawatir penjualan barang impor dengan harga murah dapat mengancam kelangsungan UMKM dalam negeri.
Tulis Komentar