Aturan Baru! ASN Dilarang Like, Comment & Share Medsos Capres, Bagi yang Melanggar Kena Sanksi
Uwrite.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kini diwajibkan untuk menjaga netralitas mereka dalam perhelatan Pemilihan Umum 2024. Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan komentar, like, atau share di media sosial peserta Pemilu 2024.
Larangan ini diterapkan guna memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat memengaruhi hasil pemilihan dan tetap menjaga netralitas mereka dalam pesta demokrasi. SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional (BPKN).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, M Averrouce, menjelaskan bahwa aturan ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku. Menurutnya tujuan dari aturan ini untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," ujar M Averrouce, dikutip dari TvOne.com, Minggu (24/9/23).
"(Aturan) Ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," katanya.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, ada jenis sanksi yang dapat diterapkan. Sanksi tersebut termasuk sanksi moral, yang dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Hal ini diatur sesuai dengan Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Selain larangan untuk memberikan like, komentar, dan share, aturan ini juga mengatur terkait penggunaan akun media sosial ASN. ASN dilarang membuat posting, komentar, share, like, atau bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, aturan ini juga melarang unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial. ASN dilarang mengunggah foto bersama dengan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, terutama jika dalam foto tersebut terdapat simbol keberpihakan atau atribut partai politik.
Tulis Komentar