Arteria Dahlan Desak Bareskrim Polri Menangkap Akun Medsos yang Mengkritik DPR RI

Politik | 01 Apr 2023 | 07:19 WIB
Arteria Dahlan Desak Bareskrim Polri Menangkap Akun Medsos yang Mengkritik DPR RI

Uwrite.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menjadi bahan cibiran netizen karena meminta Bareskrim Polri menangkap akun-akun medsos yang dituding melayangkan kritikan ke DPR RI.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melalui Divisi Siber Polri untuk menindak tegas netizen yang menyinggung DPR lantaran tidak mau menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, 29 Maret 2023 kemarin.

"Jadi Pak Kaba (Kabareskrim), sibernya jalan pak, yang main itu siapa, akunnya sudah tahu saya. Apakah mereka terindikasi dengan pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pasti kita support," kata Arteria Dahlan, dikutip dari Suara.com, Sabtu (1/4/2023).

Cara Arteria dahlan itu menyulut netizen. Arteria Dahlan dinilai terlalu berlebihan mengingat akun-akun tersebut adalah rakyat Indonesia yang hanya mengkritik kinerjanya, bukan perseorangan.

"Norak dikritik kinerjanya malah dilaporkan, ada temuan transaksi janggal Rp349 triliun, yang bongkar temuan itu diancam dan justru akan diperkarakan karena dianggap membocorkan rahasia. Itu namanya 'enggan'," kata salah satu netizen.

Arteria dianggap mendahului Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintah Kabareskrim terhadap kritikan-kritikan itu.

"Justru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum, yang bisa perintah Kabareskrim itu kan Kapolri. Jangan ambil tugas internal polisi lah, hormati," tulisnya lagi.

DPR menolak dikritik kinerjanya dan menolak mempertanggung jawabkan tindakan yang diambil. Sebuah tawa ironis diikuti dengan pertanyaan apakah politisi seperti itu masih akan dipilih oleh warga dari beberapa daerah di Jawa Timur pada pemilihan umum berikutnya.

"Huahahaha...... Politisi yang keren, buat warga Kab Tulungagung, Kab Blitar, Kab Kediri, Kota Blitar dan Kota Kediri (Dapil Jatim VI) masih mau pilih dia untuk pemilu nanti?", kata @BennyKeef dalam cuitannya.

Apa yang dilayangkan netizen itu ada bentuk keresahan rakyat dengan transaksi janggal di Kemenkeu yang bisa jadi merugikan masyarakat. Kritikan sendiri langsung ditujukan ke instansi yakni DPR dan tidak bisa dipidana.

"Kalau Anda mengaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal 'pedoman ITE', tidak ada pidananya urusan itu. Sebab yang dikritik kan institusi, profesi dan jabatan Anda sebagai anggota DPR," katanya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar