Aparat Korup! Indikasi TPPU Perkara Eks Jampidsus Febrie Cukup Kuat

Hukum | 13 Aug 2026 | 21:33 WIB
Aparat Korup! Indikasi TPPU Perkara Eks Jampidsus Febrie Cukup Kuat
Pakar hukum TPPU Universitas Trisakti, Yenti Garnasih.

Uwrite.id - Jakarta - Kasus hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi.

Pakar hukum TPPU Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai indikasi TPPU dalam perkara ini cukup kuat. Salah satu dasarnya adalah temuan uang dan emas batangan saat penyidik menggeledah rumah Febrie. "Jumlah harta yang ditemukan tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum. Perlu ditelusuri asal-usulnya," kata Yenti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/08).

Yenti juga menilai praktik yang terjadi bisa berupa penerimaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan. Ia mengaitkan hal itu dengan masih lemahnya tata kelola pemerintahan dan maraknya KKN, di mana penyalahgunaan wewenang menjadi faktor utama.

Terkait pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi, Yenti meluruskan. Menurutnya secara hukum yang bisa dikriminalisasi adalah perbuatan, bukan orang. "Kriminalisasi adalah proses ketika perbuatan yang sebelumnya bukan pidana lalu dijadikan pidana melalui undang-undang. Contohnya UU TPPU. Jadi istilah yang tepat adalah merasa dikriminalkan," jelasnya. Penetapan seseorang sebagai tersangka, menurutnya, tidak serta-merta bisa disebut kriminalisasi.

Pakar hukum pidana UI, Prof. Hikmahanto Juwana, menyebut kasus ini sebagai ujian integritas penegak hukum. "Jika benar ada aparat penegak hukum yang terlibat korupsi dalam pemberantasan korupsi, ini pukulan bagi kepercayaan publik. Penyidik wajib membuktikan asal-usul harta secara terang," ujarnya.

Mantan Hakim Tipikor, Ibrahim Badoh, menyoroti modus TPPU yang kerap dilakukan pejabat. "Harta hasil kejahatan biasanya diubah bentuk jadi emas atau dialihkan ke pihak ketiga. Karena itu penelusuran aset harus sampai ke rekening dan nomine," katanya.

Pengamat kebijakan publik Todd Rimba menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum. "Ini bukan hanya soal individu, tapi juga soal rekrutmen, rotasi jabatan, dan pengawasan LHKPN yang tidak berjalan ketat," ungkapnya.

Peneliti PUKAT UGM, Dr. Zaenur Rohman, menyoroti potensi konflik kepentingan. "Jampidsus menangani perkara besar. Jika ada dugaan menerima suap dalam penanganan perkara, maka independensi kejaksaan bisa dipertanyakan," tegasnya.

Pakar hukum pidana UGM, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menekankan pentingnya pembuktian terbalik dalam TPPU. "Dalam TPPU beban pembuktian asal harta bisa dibalikkan ke tersangka. Jika tidak bisa menjelaskan, harta itu dapat dirampas negara," ucapnya.

Mantan Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mendorong agar penyidikan tidak berhenti di satu nama. "Harus diusut jaringannya. Siapa pihak swasta yang terlibat, siapa pemberi, siapa penerima. Jangan sampai ini hanya jadi tumbal," katanya.

Sebelumnya, Tim 9 penyidik Kejagung telah memeriksa empat saksi dari unsur swasta berinisial ES, R, RMA, dan JS. Penyidik juga memeriksa Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (12/08), menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20/07.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya Kejagung juga menerima tiga pelimpahan perkara lain dari Polri. Ketiganya terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Untuk kasus PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Penyidik Tim 9 Kejagung sudah memeriksa 4 saksi swasta berinisial ES, R, RMA, dan JS, serta pengacara Don Ritto dan tersangka lainnya Nurman Herin. Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan bertujuan mencari bukti dan menelusuri aset.

Kejagung sudah menetapkan Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka berdasarkan Sprindik 20/07. Penetapan itu setelah menerima pelimpahan dari Polri berupa emas 74 kg dan uang ratusan miliar. Sebelumnya Kejagung juga menerima 3 perkara lain dari Polri terkait PT KNI, PLTU, dan PT Asabri. Dalam kasus Asabri, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU, serta Don Ritto sebagai tersangka TPPU. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar