Apakah Akan Transparan setelah  30 saksi diperiksa oleh Tim Sus Polda lampung

Hukum | 22 Aug 2023 | 15:06 WIB
Apakah Akan Transparan setelah  30 saksi diperiksa oleh Tim Sus Polda lampung

Uwrite.id - Kepolisian Daerah Lampung Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung memeriksa puluhan anggota dari Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Kemiling, Selasa (22/8/2023).

Diduga para Anggota Polisi tersebut mengetahui penyebab dari kematian siswa SPN Kemiling, Advent Pratama Telambauna, Pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan pemeriksaan oleh tim khusus (timsus) ini dilakukan terhadap 30 orang

Tim yang dibentuk Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika sebagai wujud transparansi Polda Lampung dalam mengusut tuntas kasus penyebab kematian siswa SPN Kemiling Polda Lampung, Yaitu Advent Pratama Telaumbanua atau APT. 

Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, Timsus juga akan meminta keterangan Kepala SPN Kemiling, Kombes Frenky Yusandhy bila diperlukan. 

Timsus Polda Lampung tersebut terdiri dari yang diketuai oleh Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi dengan anggota Irwasda Brigjen Sustri Bagus Setiawan dan Karo SDM Kombes Riyadi Nugroho, Kabid Propam Kombes Firman Andreanto, Dirkrimum Kombes Reynold Hutagalung, dan Kabid Dokkes Kombes Mardi Sudarman. (Dilangsir dari Rilis.id)

Apakah Polda Lampung Akan Transparan bila kasus APT penyebab kematiannya dilakukan oleh Oknum anggota Polisi Polda lampung.

Dengan bertambahnya kasus kematian APT bila terbukti penyebabnya dilakukan oleh oknum anggota polisi akan menambah deretan kasus pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum seorang anggota polisi yang berdinas di Kepolisian Daerah Lampung.

Bahkan apabila sampai terjadi penyebab kematian APT diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi, dan pihak Polda Lampung tidak transparan maka hal tersebut akan membuat opini masyarakat bahwa Polda Lampung akan silent bila terkait kasus oknum anggotanya, dan dari sebab itu akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat lampung terhadap lembaga kepolisian di daerah lampung.

Seperti yang dikatakan Zaipudin warga kota bandar lampung, deretan kasus oknum anggota di lampung ini sering kita baca di beberapa media namun berita tersebut hanya sekali tayang tidak ada kelanjutannya.

"ya, saya pernah baca beberapa media memberitakan kasus-kasus oknum anggota polri, tapi tidak pernah ada kelanjutannya." Ujarnya

Kalau kita cari di Google banyak deretan kasus oknum polisi di lampung ini cuma tidak pernah ada kelanjutan dari kasus tersebut.

"cari aja di google pasti keluar berita informasi itu, sudah biasa mas kita baca seperti itu." Jelasnya

Terpisah, Sisil juga mengatakan terkait kasus APT, kita lihat aja apa yang dikatakan oleh polda lampung terkait kematian siswanya, kalian kan wartawan pasti nanti dikasih tahu saat press release polda. 

“Kan kalian wartawan mas, pasti akan kalian buat berita lanjutannya dan kalian pasti tahu kebenarannya nanti.” Tegas Sisil kepada awak media. 

Diketahui deretan kasus oknum anggota Kepolisian Daerah Lampung hampir setiap tahun terjadi. Seperti kasus OTT Oknum Lantas Polresta Kota Bandar lampung yang terjadi pada 15 Juni 2021, tidak ada kelanjutan dari kasus tersebut.

Kasus lainnya adalah Kasat Lantas Polres Waykanan Lampung yang digerebek warga pada 24 juni 2022, kasus itupun tidak ada kelanjutannya.

Dan yang sempat membuat heboh kasus kasat narkotika dan dua anggotanya Polres lampung selatan yang juga ikut tersandung kasus, sampai saat inipun belum ada informasi serta release dari pihak Kepolisian Polda Lampung.

Kemudian yang terbaru Misteri kematian Siswa Sekolah Polisi Negara Kemiling Polda Lampung APT, yang diklaim oleh Kabid Humas Polda Lampung bahwa APT meninggal akibat kelelahan.

Terdapat 3 Tugas Pokok Sebagai Anggota Kepolisian Negara

3 Tugas Pokok dari Lembaga Penegak Hukum Kepolisan Negara yakni Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Dan Penanganan Di Daerah Konflik.

Dari 3 tugas pokok tersebut kita mengetahui bahwa Seorang Anggota Kepolisian harus lebih dekat dengan masyarakat dan tegas dalam penegakan hukum.

- Polisi Sebagai Penegak Hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.1 Pelaksanaan tugas Kepolisian juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dapat dilihat bahwa tugas kepolisian yaitu: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi penegakan hukum saat ini di Indonesia lebih sering menuai kritik dari pada pujian.

- Polisi sebagai Pelayanan Publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tugas oleh negara sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam NO 2-2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit sebab Tupoksi + Protap maupun SOP Setiap Anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah2 kehidupan masyarakat.

Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum oleh sebagian anggota Polri diibaratkan sebagai dua mata koin yang sulit untuk dipisahkan namun dalam  ruang lingkup dan konteks yang berbeda. Menerapkan dua hal yang juga dianggap sangat bertentangan dalam diri seorang  individu atau pribadi adalah bukan hal yang mudah. Berbagai pandangan dan disertai terjemahan pelaksanaan tugas dilapangan belum maksimal diaplikasikan oleh sebagian anggota Polri dalam satu individu dalam pelaksanaan satu tugas dan fungsi.
 

- Polisi sebagai Penanganan Di Daerah Konflik. Kasus konflik sosial yaitu persoalan SARA, Tenaga Kerja, Pertambangan, Dan Perkelahian Antar Kelompok, untuk mengatasinya Polri berupaya melindungi melalui penciptaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peran Kepolisian ditegaskan Pasal 5 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman dan tertib dan dapat bersama-sama mewujudkan kehidupan masyarakat tata tenterem kerta raharja.

Dalam menjalankan perannya Kepolisian wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara profesional, sejalan dengan perintah Pasal 30 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Peran penegakan hukum dan HAM yang dijalankan oleh Kepolisian sedapat mungkin dipadukan dengan peran-peran Kepolisian dengan strategi Perpolisian Masyarakat (Community Policing) dengan mengedepankan penyelesaian masalah (problem solving), yakni peran pengamanan dan penertiban masyarakat, serta peran perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar