Anwar Usman Anggap Putusan MKMK Fitnah dan Politis, Tidak Minta Maaf dan Tidak Mundur dari MK

Peristiwa | 08 Nov 2023 | 18:10 WIB
Anwar Usman Anggap Putusan MKMK Fitnah dan Politis, Tidak Minta Maaf dan Tidak Mundur dari MK
Anwar Usman (Foto: Kompas)

Uwrite.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, menyusul vonis pelanggaran berat kode etik. Dalam konferensi persnya, Anwar menanggapi keras putusan tersebut, tanpa satu pun kata maaf atau pengunduran diri.

"Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar dikutip dari Kumparan, Rabu (8/11/23).

Anwar menilai vonis MKMK sebagai fitnah keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023, yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum dan mencuatkan dugaan adanya upaya politis.

“Meski saya sudah mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berkhusnudzon, karena memang sudah seharusnya, begitulah cara dan karakter seorang muslim,” kata Anwar.

Meski dihadapkan pada sanksi, adik ipar dari Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menolak mundur sebagai hakim konstitusi. Ia menyatakan keanehan putusan MKMK, terutama terkait proses peradilan etik yang seharusnya tertutup, namun dilakukan secara terbuka.

“Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi baik secara individual maupun secara konstitusional,” ujarnya.

“Begitu pula halnya tentang putusan MKMK meski dengan dalih melakukan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa putusan nomor 90 itu bukanlah hal yang patut dipandang sebagai konflik kepentingan. Di sisi lain, ia berdalih beberapa putusan MK sebelumnya sejak era kepemimpinan Jimly hingga Mahfud MD juga ada beberapa putusan yang dianggap memiliki konflik kepentingan.

“Pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum, bukan bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat,” tuturnya.

“Telah berulang kali saya sampaikan di hadapan publik cukilan ayat Quran dan kisah-kisah di zaman Rasulullah dan para sahabat tentang pentingnya berlaku adil. Apalagi bagi seorang hakim,” katanya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar