Anthony Budiawan: Indonesia Kini Berubah Jadi Negara Terkorup di Dunia

Politik | 10 Apr 2023 | 06:34 WIB
Anthony Budiawan: Indonesia Kini Berubah Jadi Negara Terkorup di Dunia

Uwrite.id - Pemerintah Indonesia dianggap gagal dalam meningkatkan taraf hidup warganya serta memberantas kemiskinan serta korupsi di Indonesia. Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) menyoroti pada penurunan tajam dalam Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia yang turun drastis dari skor 40 pada tahun 2019 menjadi 34 pada 2022. Peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di dunia naik dari peringkat 85 pada tahun 2019 menjadi peringkat 110 pada tahun 2022 dari 180 negara. Semakin tinggi peringkat semakin dianggap korup.

Penurunan tajam Indeks Persepsi Korupsi ini menurut Anthoni Budiawan disebabkan oleh meningkatnya angka korupsi, perlakuan tidak manusiawi terhadap warganya, serta penjarahan dana publik yang tidak terkendali dengan bekerja sama dengan oligarki.

Menurut Anthoni memburuknya korupsi di Indonesia diawali dengan keputusan pemerintah dan parlemen dalam melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2019 melalui revisi.

Pandemi juga dijadikan kesempatan dalam kesempitan untuk memperkaya oligarki dan juga pejabat korup. Penerbitan Peraturan Presiden (PERPPU) "Corona" dan undang-undang oleh pemerintah terindikasi melanggar konstitusi.

Pandemi justru dijadikan alasan untuk “mencetak uang” dengan mengatas namakan untuk Pengendalian Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), serta mendongkrak defisit anggaran yang kemudian melonjak tajam, mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022.

Dalam praktiknya, pemulihan ekonomi nasional hanya menguntungkan oligarki dan pejabat korup. Sementara kehidupan rakyat semakin sulit, terhimpit kenaikan harga yang melambung tinggi, terutama harga pangan, harga BBM, tarif dasar listrik, biaya transportasi, semua naik, bahkan pajak juga naik. Semua ini membuat rakyat semakin miskin.

Paket bansos justru menjadi sasaran empuk untuk di korupsi, dan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 justru jadi bancakan. Harga tes PCR menjadi selangit, dan pejabat korup terlibat dalam pengeluaran anggaran tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, PERPPU “Corona” juga digunakan untuk memberi fasilitas kebal hukum kepada para pengusaha dan pejabat korup yang dampaknya korupsi semakin tidak terkendali.

Sementara itu kehidupan masyarakat terus menghadapi tantangan, karena mereka harus dibebani dengan tingginya biaya hidup, termasuk melambungnya harga bahan pokok serta kenaikan pajak.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin meningkat 200.000 dalam enam bulan sejak Maret hingga September 2022. Persentase penduduk miskin juga meningkat dari 9,54 persen menjadi 9,57 persen selama periode tersebut.

Antara tahun 2019 sampai 2022, korupsi yang tidak terkendali dan inefisiensi pemerintah mengakibatkan bertambahnya 1,57 juta orang yang hidup dalam kemiskinan, dari 24,79 juta orang pada September 2019 menjadi 26,36 juta orang pada September 2022. Persentase orang yang hidup dalam kemiskinan naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada tahun 2022.

Artinya, pemerintah gagal mengatasi korupsi dan juga kemiskinan di Indonesia. Fakta-fakta yang disajikan di atas jelas mengungkapkan bahwa peningkatan korupsi menyebabkan peningkatan kemiskinan. Misalnya, kasus korupsi perizinan ekspor sawit dan turunannya pada April 2022 menyebabkan harga minyak goreng melambung tinggi, yang secara langsung menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.

Sayangnya, hukum tidak berpihak pada keadilan. Para pelaku kasus korupsi izin ekspor kelapa sawit hanya mendapat hukuman ringan satu atau dua tahun sehingga membuat koruptor tidak jera namun justru semakin marak.

Pelemahan KPK berhasil membuat koruptor merajalela dan korupsi tidak terkendali. Oligarki dan pejabat koruptor berhasil membuat rakyat miskin semakin bertambah banyak dan bertambah miskin.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar