Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS

Hukum | 03 Nov 2023 | 12:52 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS
Anggota BPK Achsanul Qosasi DITAHAN Kejaksaan Agung kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Foto: Kompas)

Uwrite.id - Kejaksaan Agung telah mengumumkan penetapan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penetapan tersangka ini berlangsung pada hari Jumat (3/11/23).

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan Menara BTS 4G Kemenkominfo. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan bukti yang ditemukan. Sejumlah bukti yang ada telah mengarah kepada keterlibatan Achsanul Qosasi dalam kasus ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka," kata Kuntadi, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022. "Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait namanya yang sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.

Galumbang Menak, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, telah menyebut inisial AQ, yang merujuk kepada Achsanul Qosasi, dalam persidangan saat membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI. Namun, perlu dicatat bahwa Galumbang menegaskan bahwa dia tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ dalam BPK RI.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung penegakan hukum.

"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan pesan WhatsApp di antara mereka yang menyebut inisial nama saya, saya ingin sampaikan bahwa saya yang melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek tersebut sebagai AKN III BPK RI," kata Achsanul Qosasi.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi telah menjabat sebagai anggota BPK RI selama tiga periode. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014-April 2017 sebagai Anggota VII. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar