Anggaran Negara Belum Siap Jika Pemilu Ternyata Harus Berlangsung 2 Putaran
Uwrite.id - Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp 27,39 triliun dan Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp 11,6 triliun. Pagu anggaran tersebut tercatat hanya untuk pelaksanaan pemilu hingga pelaksanaan pemilihan presiden putaran pertama. Kebutuhan anggaran pilpres putaran kedua untuk KPU dan Bawaslu yang nilainya hampir Rp 20 triliun belum mendapat kepastian dari pemerintah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (12/9/2023), disetujui pagu anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pagu anggaran yang disetujui sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 31 Juli 2023.
Adapun pagu anggaran KPU pada 2024 disetujui sebesar Rp 28,36 triliun dari usulan Rp 44,73 triliun. Namun, anggaran sebesar Rp 974 miliar digunakan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di empat daerah otonom baru sehingga pagu anggaran untuk Pemilu 2024 hanya sebesar Rp 27,39 triliun. Masih ada kekurangan sebesar 17,34 triliun yang dalam usulannya akan digunakan untuk tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Adapun pagu anggaran Bawaslu pada 2024 disetujui sebesar Rp 11,60 triliun juga hanya sampai dengan pilpres putaran pertama. Adapun simulasi kebutuhan anggaran Bawaslu untuk pilpres putaran kedua sebesar Rp 4,65 triliun belum masuk dalam pagu anggaran 2024.
Pagu anggaran tersebut tercatat hanya untuk pelaksanaan pemilu hingga pelaksanaan pemilihan presiden putaran pertama. Kebutuhan anggaran pilpres putaran kedua untuk KPU dan Bawaslu yang nilainya hampir Rp 20 triliun belum mendapat kepastian dari pemerintah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU melaksanakan perencanaan anggaran hingga pelaksanaan pilpres putaran kedua. Sebab, dalam pemilu yang demokratis, pihaknya tidak bisa memprediksi jumlah kontestan termasuk hasil pilpres akan berlangsung dalam satu atau dua putaran. Oleh karena itu, pengusulan anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan hingga pilpres dua putaran.
Meskipun tidak masuk dalam pagu anggaran 2024, lanjutnya, Kemenkeu telah berkomitmen untuk memberikan anggaran seandainya nantinya akan terjadi pilpres putaran kedua. ”Bahwa nanti alokasinya sudah dijanjikan oleh pemerintah kalau memang terjadi pilpres putaran kedua, sudah disiapkan dari besaran yang sudah diajukan oleh KPU,” katanya.
Bahwa nanti alokasinya sudah dijanjikan oleh pemerintah kalau memang terjadi pilpres putaran kedua, sudah disiapkan dari besaran yang sudah diajukan oleh KPU.
Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, pasangan capres-cawapres yang memenangi kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada. Jika tidak ada pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara sesuai jumlah tersebut, dilaksanakan pilpres putaran kedua. Pilpres putaran kedua diikuti oleh pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jawal Pemilu 2024, tahapan pilpres putaran kedua dimulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Dilanjutkan tahapan kampanye (2-22 Juni), masa tenang (23-25 Juni), pemungutan suara (26 Juni), penghitungan suara (26-27 Juni), rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni-20 Juli), hingga pengucapan sumpah/janji presiden dan wapres (20 Oktober).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, idealnya anggaran pelaksanaan pilpres putaran kedua dicairkan paling lambat akhir Februari atau setelah pemungutan suara 14 Februari. Pagu anggaran yang diberikan pun semestinya tidak dikurangi dari usulan karena bisa berdampak pada optimalisasi pelaksanaan tahapan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, menilai, pemerintah seharusnya memberikan kepastian anggaran kepada penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, anggaran pilpres putaran kedua mestinya sudah ditetapkan dalam pagu anggaran 2024. Jika anggaran tidak terpakai karena pilpres hanya satu putaran, anggaran pun tidak akan terpakai.
Kalau anggarannya sudah masuk dalam pagu KPU dan Bawaslu untuk 2024, kepastian anggaran tidak akan menjadi persoalan.
”Kalau anggarannya sudah masuk dalam pagu KPU dan Bawaslu untuk 2024, kepastian anggaran tidak akan menjadi persoalan,” ujarnya.
Konsekuensi Demokrasi
Secara terpisah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, kebutuhan anggaran menjadi konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi elektoral. Oleh karena itu, pemerintah harus berani mengalokasikan anggaran agar pelaksanaan pemilu tidak terganggu..
”KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus dibuat senyaman mungkin, seaman mungkin, tidak disibukkan dengan persoalan ketersediaan anggaran karena pemerintah harus menjamin semua keperluan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Menurut Djohermansyah, tidak masuknya anggaran pilpres putaran kedua dalam pagu 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan pemilu cenderung rendah. Sebab, KPU dan Bawaslu sudah merencanakan dan mengusulkan kebutuhan anggaran hingga tuntasnya pemilu, termasuk jika terjadi pilpres dua putaran.
Ia menilai, komitmen lisan dari pemerintah untuk menjamin anggaran sangat lemah. Sebab, selisih waktu pemungutan suara hingga masuknya tahapan pilpres putaran kedua sangat pendek, hanya berselang satu bulan. Pada masa-masa tersebut, KPU dan Bawaslu disibukkan dengan rekapitulasi suara dan gugatan dari peserta pemilu sehingga energi mereka terkuras.
Lebih jauh, apabila pemerintah tidak memiliki anggaran, seharusnya bisa diambil dari dana cadangan. Namun, besaran pagu anggaran tetap harus sudah diberikan sejak awal sehingga ada jaminan terselenggaranya pilpres hingga dua putaran. ”Kalau pemerintah hanya memberikan anggaran untuk satu putaran, memangnya pemerintah bisa menjamin bahwa pemenang pilpres sudah bisa ditentukan hanya dalam satu putaran?” tanya Djohermansyah.
Bisa Menggiring Opini
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, pemberian pagu anggaran hanya untuk pilpres satu putaran bisa menggiring opini pemilih agar menyelesaikan pilpres hanya dalam satu putaran. Padahal, pemilih juga mesti terinformasi bahwa pilpres bisa terjadi dua putaran, salah satunya dengan memberikan anggaran pelaksanaan pilpres hingga putaran kedua.
Di sisi lain, masalah politis bisa muncul jika pasangan capres-cawapres yang lolos di putaran kedua berbeda pandangan politik dengan presiden. Anggaran pilpres putaran kedua bisa terdampak apabila presiden memiliki sentimen dengan kedua pasangan calon yang berkontestasi di putaran kedua.
”Pemilu itu tahapannya pasti sehingga anggarannya harus sudah jelas, tetapi hasilnya tidak bisa diprediksi,” ujar Kaka. (*)
Tulis Komentar